Doko,redmol.id Halmahera Selatan — Pengelolaan Dana Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, kembali menuai sorotan tajam. Bendahara Desa Doko, Haji Abubakar Hamid, bersama Kepala Desa Doko, Musa Abubakar, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola keuangan desa yang berujung pada minimnya transparansi anggaran.
Pemberian kewenangan pengelolaan keuangan desa oleh kepala desa kepada bendahara secara berlebihan disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang secara tegas mengatur pembagian tugas, mekanisme pengawasan, dan kewajiban keterbukaan informasi publik.
Dalam Pasal 24 UU Desa, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa wajib menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 26 ayat (4) menegaskan larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Lebih serius, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara dan denda.”
Pasal ini merupakan salah satu pasal paling berat dalam tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga puluhan tahun serta denda miliaran rupiah, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Akibat dugaan tata kelola yang menyimpang tersebut, Dana Desa Doko dinilai tidak dikelola secara transparan, memunculkan berbagai keluhan masyarakat serta memperkuat penilaian bahwa kinerja Pemerintahan Desa Doko tergolong buruk dan jauh dari prinsip good governance.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Dinas PMD, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif, membuka seluruh dokumen APBDes, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum demi menyelamatkan keuangan negara dan hak masyarakat desa.
