
Hal-Sel, REDMOL.ID - Menyikapi pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Kodim 1509/Labuha dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang perempuan di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Danramil 1509-02/Obi, Kapten Inf Amin Tomia, menyampaikan terkait keberadaan salah satu anggota TNI di lokasi kejadian.
Kapten Inf Amin Tomia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh pihaknya, memang benar pada Minggu, 23 Agustus 2026, Kopda M. Bilal berada di rumah Sdri. Rahima S. Taha yang disebut menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut. Senin, 31/08/2026.
Namun, menurut Amin Tomia, keberadaan Kopda M. Bilal di lokasi bukan dalam rangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia menyebut, kehadiran yang bersangkutan berkaitan dengan upaya membantu menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, Kopda M. Bilal berada di lokasi dengan tujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Yang bersangkutan juga menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap Sdri. Rahima S. Taha,” jelas Kapten Inf Amin Tomia.
Ia menerangkan, persoalan tersebut diduga bermula dari permasalahan kecemburuan yang berkaitan dengan hubungan cinta segitiga antara Ibu Waima Ode M. Ali, yang merupakan istri sah dari H. Rusdi Bilal, dengan Sdri. Rahima S. Taha.
Dalam konteks tersebut, Kopda M. Bilal disebut memiliki hubungan keluarga dengan H. Rusdi Bilal karena merupakan kakak kandungnya. Keberadaan Kopda M. Bilal di lokasi, lanjut Amin Tomia, berkaitan dengan upaya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang berpotensi menimbulkan keributan.
Sebelum mendatangi lokasi, Kopda M. Bilal disebut telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan setempat. Namun, pada saat itu Babinsa yang diharapkan dapat hadir di lokasi sedang berhalangan.
“Karena situasi berpotensi menimbulkan keributan yang lebih besar, Kopda M. Bilal kemudian meminta bantuan personel Kodim untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif,” ungkapnya.
Menurut Kapten Inf Amin Tomia, kehadiran personel Kodim di lokasi harus dilihat dalam konteks upaya menjaga keamanan dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Ia menegaskan bahwa kehadiran personel tersebut bukan untuk melakukan tindakan kekerasan maupun memperkeruh persoalan.
“Personel hadir untuk membantu menjaga situasi agar tetap kondusif dan mencegah terjadinya keributan yang lebih besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amin Tomia mengatakan bahwa upaya penyelesaian permasalahan secara damai juga dibuktikan dengan adanya proses mediasi yang dilaksanakan di Polsek Bacan pada hari yang sama.
Pihak Koramil 1509-02/Obi, kata dia, telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon dengan Kapolsek Bacan, Ipda Muhamad Anwar. Dari hasil konfirmasi tersebut, Kapolsek membenarkan bahwa pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WIT, telah dilaksanakan mediasi antara Ibu Waima Ode M. Ali dan Sdri. Rahima S. Taha.
Dalam proses mediasi tersebut, kedua belah pihak disebut telah membuat dan menandatangani surat pernyataan perdamaian. Isi pernyataan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa persoalan telah diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Kapten Inf Amin Tomia berharap adanya dokumen mediasi dan surat pernyataan perdamaian tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemberitaan mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
“Dengan adanya mediasi dan surat pernyataan perdamaian tersebut, kami berharap pemberitaan mengenai kejadian ini dapat disampaikan secara berimbang dan sesuai dengan fakta yang ada, khususnya terkait keberadaan anggota Kodim di lokasi,” kata Amin Tomia.
Meski memberikan klarifikasi, pihak Koramil 1509-02/Obi menegaskan tetap menghormati seluruh proses yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pihaknya juga menghormati hak setiap orang yang terlibat untuk memberikan keterangan serta mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Amin Tomia menambahkan, klarifikasi tersebut disampaikan bukan untuk menghalangi proses hukum maupun mengurangi perhatian terhadap dugaan kekerasan yang diberitakan, melainkan untuk memberikan penjelasan mengenai posisi dan keberadaan anggota Kodim pada saat kejadian.
“Klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi dan mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat. Kami juga siap memberikan informasi sesuai fakta dan data yang kami miliki,” pungkasnya.
