Halmahera Selatan, RedMOL.id – Praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, kembali menyisakan persoalan serius. Oknum anggota Polres Halmahera Selatan berinisial IDS diduga menerima setoran Rp12 juta per bulan dari pengusaha tambang ilegal agar aktivitas tetap berjalan.
Temuan ini diperoleh dari investigasi tiga jurnalis pada Sabtu, 11 April 2026. Di lapangan, tim menemui sejumlah pengusaha tambang. Sebagian memberikan keterangan, sementara lainnya memilih bungkam karena khawatir terhadap tekanan dari oknum aparat.
Seorang sumber menyebut, beberapa waktu lalu, oknum polisi datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa kondisi telah “diamankan”, sehingga kegiatan tambang dapat terus beroperasi. Dalam pernyataan itu juga disebut adanya setoran rutin Rp12 juta setiap bulan kepada IDS. Sumber menegaskan praktik tersebut telah berlangsung berulang, bukan sekali terjadi.
Selain dugaan keterlibatan aparat, nama Kepala Desa Kubung, turut disebut. Ia diduga berperan sebagai penghubung antara pengusaha tambang dengan oknum polisi IDS, serta dengan sejumlah pihak yang disebut ikut “mengamankan” aktivitas ilegal tersebut, termasuk oknum wartawan.
Peran ini dinilai krusial karena menjadi jalur komunikasi antara pelaku tambang dan pihak yang memiliki pengaruh terhadap kelangsungan operasi di lapangan. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Padahal, aktivitas PETI di Kubung sebelumnya telah ditertibkan aparat pada Mei 2025 di Tanjung Gurango dan lokasi pengolahan di pesisir pantai. Saat itu, polisi memasang garis pembatas dan menyita alat tambang sebagai bagian dari penegakan hukum atas instruksi Polda Maluku Utara. Penindakan serupa juga dilakukan pada April 2025 di sejumlah titik lain.
Fakta bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung hingga 2026 menunjukkan lemahnya pengawasan serta membuka dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu. Kondisi ini berpotensi merugikan negara sekaligus memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan, Polda Maluku Utara, maupun Kepala Desa Kubung belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi terus dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.
“Tidak semua berani bicara. Ada yang tahu, tapi memilih diam karena takut,” ujar salah satu sumber.
