Aksi Warga Gambaru Memanas, Alumni LMND Desak Kapolres Usut Dugaan Ancaman dan Intimidasi.

Admin RedMOL
0

HALMAHERA SELATAN redmil.id — Presidium Alumni Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Halmahera Selatan mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap pengurus organisasi saat melakukan advokasi dan pendampingan terhadap warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, yang tengah memperjuangkan persoalan lahan dengan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS).

Ketua Presidium Alumni LMND Halsel, Hatim Hasibuan Kailul, mengatakan dugaan tersebut terjadi ketika IA dan SA menyampaikan orasi di depan kantor PT GTS dalam rangka mendampingi warga menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Hatim, terdapat tiga orang yang disebut sebagai karyawan PT GTS, masing-masing berinisial HT, J, dan L, yang dinilai berupaya menghalangi jalannya penyampaian aspirasi. Selain itu, terdapat seorang warga berinisial J yang menurut keterangannya turut berada dalam situasi tersebut.

Hatim menyebut keberadaan mereka dinilai membuat situasi aksi menjadi tegang. Bahkan, menurut keterangannya, terdapat ucapan bernada ancaman hingga teriakan yang disebut mengarah pada ancaman pemukulan terhadap anggota yang sedang menjalankan tugas pendampingan.

“Tiga orang yang kami identifikasi sebagai karyawan, yaitu HT, J dan W, berada di depan dan menghalangi penyampaian pendapat. Ada juga seorang warga berinisial J yang berada dalam situasi tersebut. Kami sangat menyayangkan tindakan seperti ini karena aksi dilakukan untuk menyampaikan aspirasi warga secara damai,” ujar Hatim.

Yang menjadi perhatian, situasi tersebut berlangsung ketika pengamanan aksi dihadiri Kabag Ops Polres Halsel Sardi, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan, Kapolsek IPDA Samsudin Upara, serta sejumlah personel Polres Halsel yang berada di lokasi dan turut menyaksikan jalannya aksi.

Hatim menilai seluruh pihak, termasuk pihak perusahaan, semestinya mengedepankan prosedur dan menjaga suasana tetap kondusif.

“Kalau memang karyawan, jalankan sesuai SOP perusahaan. Jangan pasang badan seakan-akan menjadi penghalang atau memprovokasi situasi aksi. Apalagi sampai menakut-nakuti anggota saya yang sedang menjalankan tugas organisasi,” tegas Hatim.

Ia menilai apabila benar terdapat ucapan akan melakukan pemukulan, hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada teriakan akan memukul, ini sudah merupakan dugaan ancaman. Apalagi aparat kepolisian berada di lokasi dan menyaksikan langsung jalannya aksi. Karena itu, kami meminta Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan bertindak tegas dan memastikan setiap warga maupun pendamping mendapatkan rasa aman ketika menyampaikan pendapat secara damai,” ujarnya.

Hatim juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Gambaru yang, menurut dia, beberapa hari sebelumnya membuat sebuah video yang dinilai bernada penolakan terhadap keberadaan IA dan SA dalam melakukan pendampingan terhadap warga.

Ia menyebut video tersebut melibatkan Kepala Desa Gambaru Nasrudin M. Kasuba bersama BPD Gambaru.

Menurut Hatim, pemerintah desa semestinya mengambil posisi sebagai pihak yang berada di tengah dan membantu mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi masyarakat dengan PT GTS, bukan justru mengambil sikap yang berpotensi memperbesar perpecahan.

“Saya sangat menyesalkan sikap Pemerintah Desa Gambaru dan BPD. Pemerintah desa seharusnya berdiri di tengah, menjadi jembatan untuk menyelesaikan persoalan warganya dengan PT GTS. Bukan justru membuat pernyataan atau video yang kami nilai dapat memprovokasi dan memperuncing konflik,” tegasnya.

Hatim menilai pendampingan terhadap warga tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

“Kalau pemerintah desa benar-benar ingin menyelesaikan persoalan, panggil semua pihak, duduk bersama, buka dokumen dan cari solusi. Jangan pendamping masyarakat yang justru dipersoalkan,” katanya.

Hatim mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi di internal organisasi.
Ia menyatakan akan menyampaikan dugaan intimidasi terhadap pengurus serta persoalan yang melibatkan Pemerintah Desa dan BPD Gambaru kepada Presidium Alumni LMND Provinsi Maluku Utara untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum.

“Masalah ini akan saya sampaikan ke Presidium Alumni LMND Provinsi Maluku Utara. Kalau setelah dikaji ditemukan dugaan pelanggaran hukum, kami akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Polda Maluku Utara. Kami tidak ingin persoalan ini dibiarkan begitu saja,” tegas Hatim.

Meski demikian, Hatim menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan tidak menginginkan konflik horizontal antara masyarakat, pemerintah desa, pendamping, maupun pihak perusahaan.

Hatim menegaskan keberadaan pengurus Presidium Alumni LMND di Gambaru merupakan mandat organisasi untuk memberikan advokasi dan pendampingan moral kepada masyarakat.

“Dua orang pengurus yang kami tugaskan untuk melakukan advokasi dan pendampingan terhadap perjuangan warga Gambaru murni menjalankan tugas organisasi. Kehadiran mereka merupakan bagian dari urusan kemanusiaan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” kata Hatim.

Ia menegaskan pendampingan dilakukan secara damai dan tetap mengedepankan koridor hukum.

Menurutnya, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi, sementara pihak perusahaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan. Namun, seluruh proses tersebut harus berlangsung tanpa intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang dapat memicu benturan.

“Kami kedepankan asas kemanusiaan. Kami memberikan pendampingan secara moral kepada warga yang merasa dirugikan. Kami hadir agar masyarakat tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan yang mereka alami,” tuturnya.

Presidium Alumni LMND Halsel meminta aparat kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan aksi, tetapi juga memastikan setiap dugaan ancaman yang terjadi selama kegiatan penyampaian pendapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hatim menilai kehadiran Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kapolsek, dan personel Polres Halsel di lokasi menjadi penting dalam memastikan situasi tetap aman sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

“Kami meminta Kapolres Halsel memberikan perhatian serius. Jangan sampai masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi justru merasa takut karena ada pihak yang melakukan intimidasi. Polisi hadir untuk memastikan semua pihak aman dan hukum ditegakkan secara adil,” tegasnya.

Hatim mengatakan pihaknya tidak menginginkan persoalan agraria di Gambaru berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami tidak ingin persoalan ini diperkeruh. Kalau ada persoalan, mari diselesaikan melalui dialog dan mekanisme hukum. Tetapi jangan ada pihak yang mencoba menakut-nakuti masyarakat atau pendamping yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai,” katanya.

Presidium Alumni LMND Halsel memastikan akan tetap melakukan pendampingan terhadap warga Gambaru dan mendorong penyelesaian persoalan lahan melalui jalur hukum, dialog, serta keterbukaan informasi.

“Prinsip kami jelas, masyarakat harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan dan memperjuangkan haknya. Advokasi bukan tindakan melawan hukum selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan,” pungkas Hatim.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)