Pasangan Aliong-Sahril Gugat Hasil Pilgub Maluku Utara ke MK.

Admin Redaksi
0
Maluku Utara,RedMOL.IDPasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 2, Aliong Mus-Sahril Thahir, resmi menggugat hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Malut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (10/12/2024) pukul 22.55 WIB dengan nomor perkara APPP 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, Rabu (11/12/2024), Aliong-Sahril menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany untuk menangani perkara ini. Pasangan yang memperoleh suara terendah dalam Pilgub ini merasa keberatan dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai pemenang Pilgub dengan perolehan suara terbanyak, yakni 359.416 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid, meraih 168.174 suara, disusul pasangan nomor urut 3, Muhammad Kasuba-Basri Salama, dengan 91.297 suara. Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara.

Pilgub kali ini menarik perhatian karena Sherly Tjoanda menggantikan suaminya, Benny Laos, yang meninggal dunia dalam kecelakaan kapal menjelang pemilihan. Kemenangan Sherly-Sarbin menjadi sorotan publik, mengingat Sherly berhasil meraih simpati dan dukungan besar dari masyarakat Maluku Utara.

Aliong-Sahril kini berharap MK dapat mengabulkan gugatan mereka dan memberikan keadilan terkait hasil Pilgub. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPU Malut maupun pasangan Sherly-Sarbin terkait gugatan tersebut.

RedMALUT

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)