Kasus Dugaan Penggelapan Dana BPJS di Desa Tawa: dan Pernyataan Pihak Terkait

Redaksi
0
 

 REDMOL.ID HAL-SEL Sebuah laporan polisi dilayangkan ke Polres Halsel pada Rabu, 23 Mei 2025, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Pelapor, Raisin Jalil, warga Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, menuduh Kepala Desa setempat, Bahtiar Hi. Hakim, telah melakukan penyelewengan dana yang seharusnya menjadi hak ahli waris almarhum Jalil Ibrahim, ayahnya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat panggilan kepolisian B/54/IV/2025/SPKT.
 
Pusat permasalahan terletak pada dana santunan BPJS kematian sebesar Rp41.900.000. Raisin Jalil menyatakan bahwa Kepala Desa Bahtiar telah melakukan pemotongan sebesar Rp21.900.000 tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Menurut keterangan Raisin, Kepala Desa mengklaim pemotongan tersebut untuk biaya administrasi sebesar Rp2.000.000 dan "dana antisipasi" sebesar Rp20.000.000 untuk masyarakat yang belum terdaftar BPJS namun mengalami kematian atau kecelakaan kerja.
 
Raisin Jalil dengan tegas menolak alasan tersebut. Ia menekankan bahwa dana tersebut merupakan hak sepenuhnya keluarga almarhum dan menganggap tindakan Kepala Desa sebagai perampasan hak secara terang-terangan. Tidak ada dasar hukum, dan juga tidak ada musyawarah yang dilakukan untuk memutuskan pemotongan tersebut.
 
Dalam klarifikasi di kepolisian, Kepala Desa Bahtiar Hi. Hakim membela diri dengan klaim bahwa pemotongan telah disepakati dalam musyawarah desa. Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh Ketua BPD Desa Tawa, Masri Abdula, yang menyatakan tidak pernah ada musyawarah terkait pemotongan dana santunan tersebut. Masri Abdula menegaskan bahwa dana tersebut sepenuhnya merupakan hak ahli waris almarhum Jalil Ibrahim.
 
Situasi semakin memanas ketika Raisin Jalil mengungkapkan bahwa Kepala Desa Bahtiar melontarkan ancaman kepadanya selama pemeriksaan di kepolisian. Ancaman tersebut berupa pernyataan yang kurang lebih berbunyi, "Ini bukan uang dari jual cengkeh dan kopra, lalu kalian lapor saya. Ingat, saya juga akan lapor balik kalian karena pencemaran nama baik."
 
Kasus ini saat ini sedang dalam penanganan Polres Halsel. Pihak ahli waris berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh fakta dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik ini. Kejadian ini sekaligus menjadi sorotan atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana di tingkat desa.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)