Hal-Sel, REDMOL.id – Praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Safri Nyong, SH, menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap langkah hukum yang diambil Polres Halmahera Selatan (Hal-Sel) dalam menangani kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menimpa Ongky Nyong, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang. Hingga kini, para terduga pelaku belum juga dilakukan penangkapan, meski peristiwa pidana tersebut telah jelas dilaporkan. Selasa, 10/02/2026.
Safri Nyong yang juga merupakan saudara kandung korban menilai, sikap aparat penegak hukum terkesan lamban dan tidak mencerminkan asas kepastian hukum. Padahal menurutnya, unsur pidana dalam kasus tersebut sudah sangat jelas, mulai dari peristiwa kejadian, identitas korban, hingga para pelaku yang diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
“Sebagai praktisi hukum, saya sangat menyayangkan langkah Polres Hal-Sel yang sampai hari ini belum melakukan tindakan tegas berupa penangkapan terhadap para pelaku. Peristiwanya jelas, korbannya jelas, pelakunya juga sudah terang. Secara hukum, seharusnya para pelaku sudah dapat ditahan,” tegas Safri kepada awak media, Selasa (10/2).
Ia menilai, tidak adanya langkah penahanan justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, khususnya keluarga korban. Safri menyebut, dalih kehati-hatian dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda proses penegakan hukum.“Kami melihat kinerja penyidik terkesan terlalu kaku dan lamban dalam menerapkan KUHP baru. Kehati-hatian itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Safri mengingatkan bahwa lambannya proses penegakan hukum berpotensi membuka ruang bagi para pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Menurutnya, hal tersebut justru akan menyulitkan proses hukum ke depan dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.“Langkah Polres Halsel yang tidak segera melakukan penangkapan sama saja dengan memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri. Ini sangat berbahaya dan bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.
Safri juga menegaskan bahwa pihak keluarga korban akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia meminta Kapolres Halmahera Selatan dan jajaran untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas, profesional, dan transparan demi menjunjung tinggi supremasi hukum.“Kami hanya menuntut keadilan. Tidak ada yang kebal hukum. Aparat harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu, agar hukum benar-benar menjadi panglima,” pungkas Safri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dilakukannya penangkapan terhadap para terduga pelaku dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Ongky Nyong.
Redaksi: wan
