Ditreskrimsus Polda Malut Didesak Panggil dan Periksa Direktur PT Buli Bangun

Admin RedMOL
0

Hal-Sel, REDMOL.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun atas dugaan praktik penjualan tanah kerukan secara ilegal dalam pekerjaan proyek preservasi jalan di Kabupaten Halmahera Selatan. 


Desakan tersebut disampaikan oleh salah satu aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin, yang akrab disapa Amat. Ia menilai terdapat indikasi kuat praktik ilegal mining dalam pekerjaan Preservasi Jalan yang berada di ruas Saketa dan Matutin, Halmahera Selatan, yang saat ini dikerjakan oleh PT Buli Bangun.

Menurut Amat, tanah hasil kerukan yang digunakan untuk menurunkan tingkat kemiringan jalan tidak serta-merta boleh diperjualbelikan. Jika tanah tersebut dijual tanpa izin resmi dari instansi berwenang, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal. Hal ini bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor minerba dan pengelolaan sumber daya alam.

“Menjual tanah kerukan hasil pekerjaan jalan tanpa izin resmi itu sudah masuk kategori ilegal mining. Apalagi jika tanah tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat dengan nilai ekonomi tertentu,” ujar Amat kepada media ini, Senin (9/2/2026).

Ia mengungkapkan, sejumlah pihak yang diduga berasal dari PT Buli Bangun telah menjual tanah hasil kerukan proyek tersebut kepada warga Dusun Marimoi dengan harga mencapai Rp100.000 per kubik. Praktik penjualan ini, kata Amat, diduga terjadi beberapa waktu lalu dan telah diketahui oleh warga setempat.

Lebih lanjut, Amat mempertanyakan ke mana aliran dana dari hasil penjualan tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum diketahui secara pasti apakah uang hasil penjualan masuk ke kas perusahaan, ke pihak tertentu, atau disetorkan ke negara sebagai penerimaan resmi.

“Hasil penjualan tanah itu harus jelas. Apakah masuk ke perusahaan, ke oknum tertentu, atau disetorkan ke negara. Jangan sampai ada praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.

Olehnya itu, Amat mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara agar segera mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, guna mengklarifikasi dugaan penjualan tanah kerukan tersebut. Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam proyek strategis nasional.

Sebagai informasi, pekerjaan Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matutin–Saketa merupakan proyek milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Maluku Utara. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp99,7 miliar.

Amat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Ia juga meminta agar seluruh aktivitas proyek diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak hukum, lingkungan, maupun sosial di kemudian hari.

“Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai proyek besar justru menjadi ladang praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat kecil,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Buli Bangun masih dalam upaya dikonfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan tanah kerukan tersebut.

Redaksi: wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)