Halsel / Bibinoi / RedMOL.id - Ikatan Pelajar Mahasiswa Bibinoi (IPMB) secara resmi menyatakan akan melaporkan sejumlah jurnalis dan media daring ke Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai respons atas pemberitaan mengenai dugaan kasus rudapaksa yang dinilai tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya masyarakat Desa Bibinoi, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut IPMB, sejumlah pemberitaan yang tersebar di media lokal dan media sosial telah menyudutkan masyarakat Bibinoi dengan tuduhan membiarkan atau mendiamkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Tanpa adanya konfirmasi langsung kepada masyarakat atau tokoh lokal, pemberitaan tersebut dinilai tidak hanya tidak akurat, namun juga mencoreng nama baik dan merusak citra desa.
"Informasi yang disampaikan dalam pemberitaan itu sangat tidak berdasar. Tidak ada konfirmasi dari media kepada pihak desa atau masyarakat Bibinoi. Tuduhan bahwa masyarakat sengaja mendiamkan kasus ini merupakan bentuk fitnah dan sangat kami sesalkan," ujar perwakilan IPMB dalam keterangan resminya.
IPMB menegaskan bahwa pemberitaan tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks yang tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik. Mereka mengkritik keras media-media yang hanya menyajikan informasi dari satu sisi, tanpa upaya untuk melakukan cross-check atau konfirmasi dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini, menurut mereka, menjadikan berita tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
"Kami menyayangkan bahwa isu yang sangat sensitif seperti dugaan rudapaksa justru dijadikan bahan pemberitaan tanpa verifikasi yang jelas. Ini bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama yang kami junjung tinggi," lanjutnya.
IPMB juga menyatakan bahwa penyebaran informasi yang tidak diverifikasi tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan moral yang serius di tengah masyarakat Bibinoi. Warga merasa terstigma dan terintimidasi akibat tuduhan sepihak yang dimuat oleh beberapa media.
Sebagai bagian dari laporan resmi ke Dewan Pers, IPMB telah mengumpulkan dan melampirkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar dari unggahan media sosial dan artikel online yang memuat konten pemberitaan tanpa konfirmasi tersebut. Mereka berharap Dewan Pers dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami mendesak Dewan Pers untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada jurnalis maupun media yang terbukti melanggar kode etik jurnalistik," tegas IPMB.
Dalam pernyataannya, IPMB juga mengimbau seluruh jurnalis dan media untuk lebih berhati-hati serta bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif dan menyangkut nama baik komunitas atau kelompok tertentu.
"Verifikasi dan konfirmasi adalah pilar utama dalam praktik jurnalistik. Kejadian ini harus menjadi pelajaran penting bagi dunia pers agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi dan kedamaian sosial di tengah masyarakat," tutup pernyataan resmi IPMB.