IPMB Dukung Proses Hukum Kasus Pelecehan di Bibinoi, Kecam Narasi "Rudapaksa" dan Siapkan Langkah Hukum terhadap Sejumlah Tokoh dan Media

Redaksi
0

Hal-Sel, RedMOL.ID - Ikatan Pelajar Mahasiswa Bibinoi (IPMB) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Halmahera Selatan terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Desa Bibinoi. IPMB memandang langkah penegakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan aparat dalam memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga marwah masyarakat Desa Bibinoi yang menjunjung tinggi nilai adat dan agama.

“IPMB sangat mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polres Halmahera Selatan, atas penanganan yang cepat dan serius dalam kasus ini. Kami percaya bahwa hukum akan ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar perwakilan IPMB dalam pernyataan resminya.

Namun demikian, IPMB juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pemberitaan sejumlah media dan pernyataan beberapa tokoh yang menyebut kasus tersebut sebagai "rudapaksa". Menurut IPMB, penggunaan istilah itu sangat keliru dan menyesatkan, bahkan dapat menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Bibinoi seolah-olah mereka melakukan pembiaran terhadap kekerasan seksual.

“Kami sangat menyesalkan munculnya narasi rudapaksa dalam pemberitaan dan pernyataan beberapa tokoh. Rudapaksa adalah bentuk pemerkosaan dengan kekerasan, dan menyebut demikian secara tidak langsung menuduh masyarakat Bibinoi membiarkan kekerasan seksual tanpa ada tindakan. Ini fitnah yang melukai harga diri dan kehormatan masyarakat kami,” tegas IPMB.

IPMB menegaskan bahwa masyarakat Bibinoi selama ini memiliki mekanisme adat dan nilai-nilai agama yang kuat dalam menindak setiap bentuk pelanggaran moral, termasuk kekerasan seksual. Mereka tidak pernah membiarkan kasus semacam itu terjadi tanpa tindakan. IPMB bahkan memastikan bahwa tindakan hukum dan tindakan sosial secara adat selalu diambil secara tegas apabila terjadi hal serupa.

Desa Bibinoi, menurut IPMB, bukan hanya sebuah tempat tinggal, tetapi merupakan tanah kelahiran yang telah membesarkan, mendidik, dan membentuk karakter masyarakatnya. Oleh karena itu, setiap narasi negatif yang mencemarkan nama baik desa adalah bentuk serangan terhadap identitas kolektif mereka.

Lebih jauh, IPMB mengungkap bahwa saat ini mereka telah mengantongi nama-nama sejumlah tokoh dan pejabat di Halmahera Selatan yang dianggap turut serta menyebarluaskan narasi rudapaksa. Beberapa di antaranya bahkan telah memberikan pernyataan publik yang dinilai IPMB sebagai bentuk pelecehan terhadap masyarakat Bibinoi.

“Kami sudah mengarsipkan bukti-bukti berupa tangkapan layar dan dokumentasi pernyataan beberapa tokoh, termasuk pejabat daerah. Kami sedang menunggu hasil diskusi internal dan pertimbangan dari kuasa hukum IPMB untuk melaporkan mereka secara resmi ke pihak kepolisian,” jelasnya.

IPMB menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan kolektif dan menolak segala bentuk stigmatisasi yang mengarah pada pencemaran nama baik desa mereka.

IPMB juga mengimbau kepada seluruh pihak, terutama media dan tokoh publik, agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Setiap pemberitaan dan pernyataan sebaiknya didasarkan pada fakta hukum dan tidak melukai komunitas yang sedang berjuang menegakkan keadilan.

“Kami mencintai kampung kami. Jangan kotori dengan narasi yang tidak berdasarkan fakta. Kami tidak akan tinggal diam. Jika perlu, kami akan tempuh jalur hukum,” tutup pernyataan tersebut.


RedAKSI / Sumber IPMB

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)