Klaim Adanya Keterhubungan Dengan Polda Malut, Aktivitas Pertambangan Batuan di Desa Buton Diduga Langgar UU Minerba

Admin RedMOL
0

Hal-Sel, Redmol.id — Aktivitas pertambangan Galian C yang kini secara resmi dikategorikan sebagai Pertambangan Batuan di Desa Buton, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Kegiatan yang disebut-sebut milik pengusaha Hasan Hanafi tersebut menjadi sorotan tajam masyarakat lantaran diduga menerobos alur sungai aktif dan mengancam keselamatan lingkungan serta permukiman warga, Sabtu, (07/02/2026).


Warga yang bermukim di sepanjang bantaran sungai mengaku resah dengan aktivitas alat berat yang terus beroperasi tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan. Mereka menilai perubahan alur sungai akibat pengerukan material batuan berpotensi memicu bencana ekologis serius, terutama saat musim hujan. “Dulu air masih aman. Sekarang alurnya berubah, kalau hujan deras air cepat naik dan masuk ke rumah warga,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Secara regulasi, praktik pertambangan batuan di Indonesia telah diatur secara ketat melalui UU Minerba. Regulasi tersebut menghapus istilah Galian C dan menggantinya dengan Pertambangan Batuan atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sekaligus menata ulang sistem perizinan dan kewenangan pengelolaan. Ketentuan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan batuan wajib mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batuan, serta memenuhi kewajiban lingkungan berupa dokumen AMDAL atau UKL-UPL yang disahkan oleh instansi berwenang. Selain itu, pelaku usaha juga harus memiliki Persetujuan Lingkungan yang dilengkapi dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan di Desa Buton ini diduga hanya mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kondisi tersebut memunculkan dugaan pelanggaran administratif dan prosedural, terlebih dengan ditemukannya aktivitas penambangan di alur sungai aktif yang sejatinya masuk dalam kawasan lindung dan memiliki fungsi ekologis vital.

Saat dikonfirmasi awak media, Hama, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasan Hanafi, menyatakan bahwa dokumen AMDAL telah “dikeluarkan dari desa”. Pernyataan tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah publik, mengingat secara hukum pemerintah desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Lebih lanjut, Hama saat dipertanyakan dirinya tak bisa membedakan bahwa istilah Galian C sudah tidak relevan dan kini telah berubah menjadi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Namun, penjelasan tersebut dinilai tidak menjawab substansi utama terkait keabsahan izin, kepatuhan lingkungan, serta dugaan pelanggaran penambangan di alur sungai aktif.

Tak hanya itu, Hama juga mengaitkan aktivitas pertambangan tersebut dengan klaim adanya keterhubungan dengan Polda Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi ESDM di Kabupaten Halmahera Selatan. Klaim ini semakin memperkuat sorotan publik dan memicu desakan agar aparat penegak hukum bersikap transparan, profesional, dan independen.

Masyarakat Desa Buton kini mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan, Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, DLH, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penertiban, audit menyeluruh, dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut, praktik ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertambangan, keselamatan warga, serta kelestarian lingkungan di Halmahera Selatan.

Redaksi: wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)