GPM Halsel Menggugat: Kemenag RI Disorot, Dugaan KKN dan SK Bodong di Kemenag Halsel Cemari Integritas Institusi

Redaksi
0

REDMOL.ID .HAL SEL, 23 Mei 2025 — Kementerian Agama Republik Indonesia, salah satu pilar strategis dalam struktur pemerintahan sejak 3 Januari 1946, kini menghadapi pertanyaan publik serius: Apakah lembaga ini masih menjadi penjaga moral bangsa atau telah menjelma menjadi mesin birokrasi yang sarat kepentingan?

Harapan publik akan birokrasi bersih dan transparan tercoreng oleh temuan mengejutkan dari internal Kementerian Agama Kabupaten Halmahera Selatan (Kemenag Halsel). Berdasarkan hasil investigasi Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, ditemukan indikasi kuat praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

GPM mengungkap adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) oleh mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan kepada peserta yang diduga tidak memenuhi syarat — tidak aktif bekerja selama minimal dua tahun terakhir. Ironisnya, tenaga honorer aktif dan layak justru tidak dimasukkan dalam SK tersebut.

Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 347 Tahun 2024, Pasal 4 ayat (1) dan (2), yang menegaskan bahwa hanya tenaga non-ASN yang aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus yang berhak mengikuti seleksi P3K. Sementara itu, PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat (1) huruf d memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan kelulusan jika peserta tidak memenuhi persyaratan seleksi.

“Jika suara tenaga honorer yang telah lama mengabdi diabaikan, dan yang dekat dengan kekuasaan mendapat keistimewaan, ini bukan sekadar birokrasi bermasalah—ini adalah ketidakadilan yang dilembagakan,” tegas pernyataan resmi GPM Halsel.
Atas temuan ini, GPM Halsel menyatakan sikap tegas:

1. Menuntut pencopotan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Utara karena dianggap gagal total dalam kepemimpinan, ditandai dengan maraknya penerbitan SK bodong.

2. Mendesak Kepala Kemenag Halsel mengevaluasi seluruh pejabat internal, dan segera mengeluarkan rekomendasi pembatalan SK pengangkatan P3K atas nama Pingki Arifin yang diduga cacat prosedur.


3. Mengancam akan melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kemenag RI.

Dugaan praktik busuk ini menjadi pukulan telak terhadap prinsip good governance di tubuh Kementerian Agama. Ketika institusi strategis keagamaan tak lagi menjunjung transparansi dan keadilan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar jabatan, melainkan kepercayaan publik terhadap moral birokrasi negara.

Redaksi*

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)