Jelang Idul Adha, Polsek Bacan Timur Gencar Berantas Miras Tradisional – 600 Liter Bahan Baku Dimusnahkan

Redaksi
0

REDMOL.ID HAL SEL Bacan Timur, 5 Juni 2025 – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 H, Polsek Bacan Timur melaksanakan operasi razia terhadap minuman keras (miras) tradisional di wilayah hukumnya. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacan Timur, Ipda Yakub Biagi Panjaitan, S.Trk., yang turut hadir dan memantau langsung pelaksanaan razia di lapangan.

Kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIT dengan pelaksanaan apel pagi di halaman Mako Polsek Bacan Timur, yang diambil langsung oleh Kapolsek. Dalam arahannya, Ipda Yakub menegaskan pentingnya menjaga keamanan wilayah, khususnya dari ancaman miras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan kamtibmas.

Usai apel, sekitar pukul 09.30 WIT, personel Polsek bergerak menuju lokasi pertama di Desa Wayamiga, tepatnya di belakang Gereja GPM dan warung makan Arema. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tempat penyulingan miras tradisional jenis Cap Tikus. Sebanyak 200 liter bahan baku berupa Sagu’er ditemukan dan langsung dimusnahkan di tempat. Dari hasil pendataan, tempat penyulingan ini diketahui milik Sdr. Fredi. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi saat pemusnahan dilakukan.
Operasi dilanjutkan pada pukul 10.30 WIT ke lokasi kedua, yakni di kawasan hutan perkebunan Desa Sayoang, sekitar enam kilometer dari pemukiman warga. Di lokasi ini, ditemukan kembali aktivitas ilegal penyulingan Cap Tikus dengan jumlah bahan baku yang sama, yakni 200 liter Sagu’er, yang langsung dimusnahkan oleh petugas. Tempat penyulingan ini diketahui milik Sdr. Feky, yang juga tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung.

Pada pukul 11.00 WIT, personel Polsek Bacan Timur melanjutkan razia ke lokasi ketiga di wilayah hutan Desa Bori. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan aktivitas penyulingan miras tradisional dengan bahan baku yang telah disiapkan untuk proses penyulingan. Petugas kembali melakukan pemusnahan terhadap 200 liter Sagu’er. Identitas pemilik tempat penyulingan ini masih dalam penyelidikan karena tidak ditemukan pelaku di lokasi.

Total keseluruhan bahan baku miras tradisional jenis Cap Tikus yang dimusnahkan dalam operasi kali ini berjumlah 600 liter.

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Yakub Biagi Panjaitan, S.Trk., dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan langkah konkret jajaran kepolisian dalam menindak lanjuti laporan masyarakat serta menciptakan rasa aman menjelang hari besar keagamaan.

Menjelang Hari Raya Idul Adha, kami ingin memastikan bahwa wilayah Bacan Timur tetap aman dan kondusif. Miras tradisional ilegal seperti Cap Tikus tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, razia semacam ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas produksi maupun distribusi miras ilegal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Operasi ini merupakan bagian dari strategi preventif Polsek Bacan Timur dalam mendukung program Polri untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari pengaruh negatif miras, terutama pada momentum keagamaan seperti Idul Adha. red wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)