
REDMOL HLSEL ID Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada umumnya bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, yang mencakup pembinaan dan pengawasan umum di bidang keuangan dan aset pemerintah Desa. Mengingatkan Kades mengenai kepatuhan terhadap siklus dan regulasi anggaran (termasuk perubahan anggaran) adalah bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut, sehingga pihak yang menganggap Perubahan Anggaran adalah Tindakan yang salah adalah Keliru dan menyesatkan.
Tindakan Kadis DPMD Halmahera Selatan yang mengingatkan Kepala Desa (Kades) untuk segera melakukan perubahan anggaran mendapat Apresiasi dari Praktisi Hukum Risno N. Laumara, SH. Menurutnya, Hal tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi DPMD dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan fasilitasi pengelolaan keuangan Desa.
Peringatan DPMD bertujuan untuk memastikan Kades mematuhi aturan pengelolaan keuangan desa dan menghindari kesalahan administrasi atau hukum dalam penggunaan anggaran.
Dengan demikian, peringatan tersebut merupakan bentuk koordinasi dan pembinaan dari pemerintah daerah (melalui DPMD) kepada pemerintah Desa untuk memastikan tata kelola keuangan Desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan APBDes merupakan proses normal yang seringkali diperlukan untuk menyesuaikan alokasi dana Desa dengan kebutuhan riil atau adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat/daerah, dan harus dilakukan melalui musyawarah Perubahan.
Pembinaan yang proaktif oleh DPMD dapat mencegah terjadinya kesalahan administrasi atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Secara umum, kinerja DPMD yang responsif dalam mengawal pengelolaan keuangan desa patut didukung dan diapresiasi, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat desa sendiri, karena berdampak langsung pada kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.
