Belum Selesai Kasus Retreat 6,2 Miliar Menggema hingga Meja Penyidikan Kejati Malut, Dugaan Setoran Masal Kini Melibatkan 50 Desa Menyusul

Admin RedMOL
0

Hal-Sel, REDMOL.id - Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat dan mengguncang ruang publik Kabupaten Halmahera Selatan. Retret kepala desa se-Halmahera Selatan yang digelar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor kini tak lagi sekadar menjadi bahan bisik-bisik birokrasi. Perkara itu disebut telah bergulir hingga meja penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut). Sabtu, 28/02/2026.


Berdasarkan informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tersebut diduga menyedot anggaran hingga Rp6,2 miliar. Angka itu muncul dari instruksi penyetoran Rp25 juta per desa dari sekitar 249 desa di Halmahera Selatan. Jika dikalkulasikan, total dana yang terkumpul mendekati Rp6,2 miliar jumlah fantastis yang memantik kemarahan publik karena bersumber dari anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat desa.

Sumber tersebut mengungkapkan, mekanisme pengumpulan dana tidak melalui prosedur formal sebagaimana diatur dalam regulasi pengelolaan Dana Desa. Tidak ada pembahasan terbuka dalam musyawarah desa (musdes), tidak pula transparansi dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dugaan yang mencuat bahkan mengarah pada pola terorganisir, di mana para kepala desa disebut menerima instruksi terpusat untuk menyetor dana tanpa ruang keberatan.

Ironisnya, kegiatan retret itu disebut diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bersama tim 10 yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) setempat. Publik kini mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut serta dasar hukum penggunaan Dana Desa untuk agenda seremonial di luar daerah.

Belum reda sorotan atas dugaan pungutan Rp25 juta per desa, muncul lagi informasi mengenai pungutan tambahan melalui skema insentif desa. Sebanyak 50 kepala desa disebut diminta menyetor Rp3 juta per desa, dengan total mencapai Rp150 juta. Dana ini diduga dikumpulkan setelah berkas penyelidikan disebut telah masuk ke Kejati Malut. Isu yang beredar menyebut pungutan itu sebagai upaya meredam perkara istilah yang di lapangan dikenal sebagai “uang tutup mulut”.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana. Sebab, secara regulatif, retret kepala desa tidak tercantum dalam prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana ditegaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023. Aturan tersebut menekankan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk kebutuhan dasar masyarakat, penguatan ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan ekstrem, serta pembangunan infrastruktur desa.

Setiap penggunaan Dana Desa wajib melalui musdes dan tercantum dalam APBDes secara transparan. Tanpa tahapan itu, penggunaan anggaran berpotensi menjadi pelanggaran serius. Apalagi jika ditemukan unsur kerugian negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Gelombang desakan pun menguat. Forum Aksi Rakyat (FAK) dan sejumlah elemen masyarakat meminta Kejati Malut segera memeriksa Kepala DPMD Halmahera Selatan, Ketua APDESI setempat, serta kepala desa yang diduga menyetorkan dana tanpa prosedur. Mereka menilai ada indikasi pemotongan anggaran secara terstruktur yang menggerus hak masyarakat desa.

Dana Rp6,2 miliar bukan angka kecil. Nilai tersebut setara dengan pembangunan puluhan rumah layak huni, perbaikan jalan desa, hingga penguatan program ketahanan pangan di desa-desa tertinggal. Ketika anggaran sebesar itu dialihkan untuk retret, publik berhak bertanya: di mana keberpihakan pada rakyat?

Hingga Februari 2026, Kejati Maluku Utara dikabarkan telah memeriksa sejumlah pihak dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Setiap pihak berhak memberikan klarifikasi. Namun transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa adalah harga mati. Sebab setiap rupiah yang bersumber dari APBN adalah hak masyarakat desa—bukan komoditas yang bisa dipungut, diputar, lalu dipertanggungjawabkan dalam senyap. 

Redaksi: wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)