Halmahera Selatan redmol.id – Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, menyoroti penggunaan anggaran dalam pembangunan gapura atau monumen serta batas desa di Desa Songa, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia meminta adanya transparansi dan pengawasan menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Kasim menyatakan bahwa nilai anggaran yang tercantum dalam laporan keuangan terbilang cukup besar dan perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
“Soal pembuatan gapura atau monumen dan batas desa di Desa Songa perlu dipertanyakan, karena dalam pelaporan keuangan mencantumkan nominal yang sangat besar. Hal ini harus diperiksa oleh Inspektorat dan ditindaklanjuti melalui langkah hukum apabila terbukti terjadi dugaan penyelewengan anggaran, karena secara observasi bahwa gapura yang dibuat baik batas desa antara desa Bibinoi dan desa Songa dan antara desa Tabajaya dan desa Songa diduga tidak sesuai dengan anggaran sebesar itu” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data keuangan yang tengah dianalisis, nilai anggaran yang dimaksud diperkirakan mencapai sekitar Rp159.195.000 pada tahun 2025.
“Dari data keuangan yang sementara dianalisis, jumlah tersebut terbilang fantastis dan perlu dikaji secara mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan realisasi di lapangan, dan perlunya Inspektorat segera menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut” tambahnya.
Sebagai penggiat desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Kasim menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Pengawasan yang ketat dalam penggunaan dana desa sangat penting untuk memastikan anggaran dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, mengingat dampaknya yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
“Bupati Halmahera Selatan jangan tinggal diam terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Inspektorat perlu segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tahun 2025,” katanya.
Lebih lanjut, Kasim menekankan pentingnya evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban keuangan desa guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Inspektorat harus memeriksa kembali laporan pertanggungjawaban tahun 2025 untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Songa maupun Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan terkait pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi dan informasi yang berimbang.
