HALMAHERA SELATAN redmol.id – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM eLSAL (Lembaga Study Analisis Lingkungan) Kabupaten Halmahera Selatan memberikan peringatan keras kepada DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap tegas dan bijak dalam menangani persoalan hukum. LSM eLSAL menekankan bahwa setiap sengketa, termasuk masalah lahan, harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan yang sah, bukan didorong atau diputuskan melalui jalur politik yang dapat merusak tatanan hukum.
Ketua LSM eLSAL, Raden Adam, menegaskan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif adalah menjalankan roda pemerintahan dan membuat kebijakan, bukan bertindak sebagai lembaga peradilan yang memvonis benar atau salah dalam sengketa perdata.
“Kami mengingatkan kepada DPRD dan Pemda, tolonglah bersikap tegas dan taat pada aturan. Jika ada masalah hukum, apalagi yang sifatnya sengketa privat antar individu atau badan hukum, maka panggungnya adalah di Pengadilan, bukan di ruang rapat atau dijadikan komoditas politik,” tegas Raden Adam dalam keterangan persnya, Rabu (22/4/2026).
Menurut Raden Adam, sangat keliru jika lembaga politik mencoba mengambil alih fungsi yudikatif. Hal ini tidak hanya melampaui kewenangan (Ultra Vires), tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan pemisahan kekuasaan yang jelas.
“Jangan sampai karena ingin mencari sensasi atau keuntungan politik sesaat, lembaga daerah justru melanggar undang-undang. Menentukan siapa pemilik yang sah, siapa yang benar dan salah, itu hak mutlak Hakim berdasarkan pembuktian di persidangan, bukan hasil voting atau kesimpulan rapat dewan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Pemda dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum. Pemerintah daerah seharusnya menjadi penengah yang netral dan mengarahkan pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum yang berlaku, bukan justru memihak atau membiarkan terjadinya politisasi.
“Pemda dan DPRD harus tegas mengatakan: Ini ranahnya hukum, silakan bawa ke pengadilan. Jangan malah membuka peluang bagi upaya-upaya yang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di masyarakat,” tambahnya.
Lebih jauh, Raden Adam mengingatkan bahwa mencampuradukkan urusan hukum dengan urusan politik hanya akan merugikan rasa keadilan masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih pelik.
“Keadilan tidak bisa dibangun di atas pertimbangan politik. Keadilan hanya bisa lahir dari proses hukum yang objektif, terbuka, dan fair. Oleh karena itu, kami mendesak DPRD dan Pemda untuk menghentikan segala upaya yang mengarah pada politisasi masalah hukum, dan kembalikan penyelesaiannya kepada ranah yang semestinya, yaitu Pengadilan,” pungkas Raden Adam.
LSM eLSAL berharap agar para pemangku kebijakan dapat lebih memahami batas kewenangan masing-masing demi terciptanya tata pemerintahan yang baik dan hukum yang ditegakkan secara adil di Halmahera Selatan.
