Halmahera Selatan, RedMOL.id - PT Sinergi Dharma Energi, perusahaan yang tercatat sebagai Agen Minyak Tanah (AMT) dengan Nomor Induk Agen/Penyalur (NIAP) 82.97709 di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan adanya praktik permainan distribusi minyak tanah bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak.
Informasi yang diperoleh media ini dari salah satu pangkalan yang berada di bawah jaringan penyaluran PT Sinergi Dharma Energi mengungkap adanya dugaan praktik konflik kepentingan dan permainan distribusi yang disebut-sebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Sumber tersebut menduga terdapat keterlibatan sejumlah individu yang memiliki hubungan dengan lingkungan Depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan.
Beberapa nama yang disebut dalam informasi tersebut antara lain Salasa yang disebut sebagai mantan pegawai, serta Anto, Sunardi, Nyong, dan Oskar yang disebut menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan. Mereka diduga memiliki pengaruh atau keterkaitan tertentu dalam berbagai proses yang berkaitan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi di wilayah Halmahera Selatan.
Menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dugaan praktik tersebut tidak hanya menyangkut persoalan distribusi semata, tetapi juga diduga berkaitan dengan adanya hubungan dan kepentingan yang memungkinkan berbagai urusan administrasi maupun operasional dapat berjalan tanpa hambatan.
Jika informasi tersebut terbukti, maka persoalan ini berpotensi menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Munculnya dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan publik mengenai penerapan Kode Etik (Code of Conduct) PT Pertamina (Persero), khususnya terkait larangan konflik kepentingan (conflict of interest) bagi pekerja maupun pihak yang memiliki hubungan dengan operasional perusahaan.
Publik mempertanyakan bagaimana pengawasan internal di lingkungan TBBM PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan dijalankan, sehingga dugaan keterlibatan mantan pegawai maupun pegawai aktif dalam aktivitas yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dapat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Tidak hanya itu, informasi yang berkembang juga menyeret dugaan adanya keterkaitan dengan unsur pemerintah daerah. Sejumlah sumber menyebut adanya dugaan pihak tertentu di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Selatan yang diduga mengetahui atau memiliki hubungan dengan distribusi minyak tanah bersubsidi tersebut. Namun, informasi ini masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi. Publik mempertanyakan apakah dugaan praktik tersebut belum terdeteksi, luput dari pengawasan, atau terdapat persoalan lain dalam mekanisme pengawasannya.
Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga juga didesak untuk melakukan audit dan investigasi internal secara menyeluruh terhadap seluruh rantai distribusi yang berkaitan dengan PT Sinergi Dharma Energi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Sebab, sesuai kewenangannya, PT Pertamina Patra Niaga dapat memberikan sanksi administratif hingga melakukan pemutusan hubungan kerja sama apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi.
"Kalau dugaan ini benar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan negara dan perusahaan yang diberi mandat untuk mengelola kebutuhan masyarakat," ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. "Redaksi"
