
HALMAHERA SELATAN – Kekecewaan mendalam menyelimuti Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kota Labuha, Rabu (29/07/2026). Massa menilai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan harus segera mengambil langkah nyata menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi di Desa Gambaru. Menurut massa, tuntutan tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Aksi diawali di depan Kantor Bupati Halmahera Selatan. Dalam orasinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak tinggal diam terhadap persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun, terutama terkait sengketa lahan, tuntutan masyarakat terhadap PT Gane Tambang Sentosa (GTS), serta berbagai persoalan sosial yang dinilai belum memperoleh penyelesaian. Massa menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan pelayanan, perlindungan, dan penyelesaian persoalan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah serta melindungi kepentingan masyarakat.
Menurut massa aksi, pemerintah daerah harus hadir sebagai fasilitator dan penengah agar penyelesaian persoalan dilakukan secara terbuka, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tuntutan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjamin perlindungan hak atas tanah, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hak milik warga negara tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Massa sebelumnya berencana melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Halmahera Selatan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung. Namun agenda tersebut dibatalkan setelah diperoleh informasi bahwa seluruh anggota DPRD sedang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah sehingga tidak ada satu pun anggota dewan yang berada di kantor untuk menerima aspirasi masyarakat. Kondisi ini memicu kekecewaan massa. Mereka menilai DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga aspirasi masyarakat tetap harus menjadi perhatian serius.
Rute aksi kemudian dilanjutkan ke Markas Polres Halmahera Selatan. Di hadapan aparat kepolisian, massa meminta Kapolres Halmahera Selatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Obi Selatan. Massa juga mendesak Polres turun langsung ke Desa Gambaru untuk menyelidiki dugaan praktik pungutan liar dalam proses perekrutan tenaga kerja di PT GTS. Permintaan tersebut dinilai sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam orasinya, massa mengklaim terdapat dugaan calon pekerja diminta membayar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta agar dapat diterima bekerja di PT GTS. Massa juga menyebut dugaan tersebut melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gambaru. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih merupakan klaim massa aksi dan belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi kemudian berlanjut di depan Kantor Cabang Harita. Massa mendesak jajaran pimpinan Harita melakukan evaluasi total terhadap manajemen PT Gane Tambang Sentosa (GTS). Menurut mereka, berbagai persoalan yang terjadi di Desa Gambaru harus menjadi perhatian serius perusahaan, terutama terkait penyelesaian sengketa lahan dan pemenuhan hak-hak masyarakat.
Selain itu, massa meminta PT GTS segera membuka ruang dialog dengan masyarakat serta menyelesaikan setiap persoalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum. Massa juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah sebagian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Koordinator aksi, Sardi A. Hongi, menegaskan bahwa masyarakat Desa Gambaru tidak menolak investasi. Menurutnya, masyarakat mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga. Namun, investasi harus dijalankan dengan menghormati hak-hak masyarakat, mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan, menjaga lingkungan hidup, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Melalui aksi damai itu, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Gambaru berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, DPRD Halmahera Selatan, Polres Halmahera Selatan, serta manajemen PT GTS dan Harita segera mengambil langkah nyata agar berbagai persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak terus berlarut, melainkan diselesaikan melalui dialog terbuka, penegakan hukum yang profesional, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
