
HALMAHERA SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan mendesak Polres Halmahera Selatan tidak berhenti pada penindakan pelaku di lapangan, tetapi mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga berada di balik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kali Raim, Desa Lairo.
GMNI menilai, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama, maka muncul pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang diduga merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, SH, menegaskan Polres Halsel harus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.
"Jangan hanya menangkap pekerja di lapangan. Aparat harus mengusut siapa yang diduga menjadi pemodal, aktor intelektual, pihak yang memasukkan alat berat, hingga siapa yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI tersebut. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tegas Yusri.
Menurutnya, apabila penegakan hukum hanya menyasar pelaku kecil sementara pihak yang diduga memiliki peran penting tidak disentuh, maka kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dapat semakin menurun.
GMNI juga mendesak Polres Halmahera Selatan segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat serta membuka perkembangan penanganan perkara secara transparan kepada masyarakat.
"Masyarakat menunggu keberanian Polres Halmahera Selatan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pihak yang memiliki kekuatan atau modal justru tidak tersentuh. Penegakan hukum harus adil, profesional, dan tanpa tebang pilih," lanjutnya.
GMNI menegaskan bahwa dugaan aktivitas PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran izin, tetapi juga menyangkut potensi kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan hilangnya potensi penerimaan negara apabila terbukti terjadi.
Sebagai bentuk kontrol sosial, GMNI menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut. Organisasi itu menegaskan tidak akan berhenti menyuarakan aspirasi masyarakat hingga ada kepastian hukum terhadap seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab.
"Negara tidak boleh kalah melawan praktik pertambangan ilegal. Jika penegakan hukum dilakukan setengah hati, maka yang dirugikan adalah masyarakat, lingkungan, dan wibawa hukum itu sendiri," tutup Bung Yusri.
