
JAKARTA – Student Movement Mahasiswa Peduli Lingkungan (SMMPL) akan menggelar aksi demonstrasi damai pada Senin, 3 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 WIB, dengan titik aksi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Sekitar 150 mahasiswa dijadwalkan mengikuti aksi tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan persoalan lingkungan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada di Pulau Mala-Mala, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Koordinator Lapangan SMMPL, Sumitro H.K., mengatakan aksi ini bertujuan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan hukum secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat. Seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum harus dilakukan secara terbuka, independen, dan berdasarkan fakta hukum," tegas Sumitro.
Dalam aksi tersebut, SMMPL akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, di antaranya:
Pertama, mendesak Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Wanatiara Persada, mencakup aspek perizinan, pelaksanaan kegiatan pertambangan, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. SMMPL juga meminta pemerintah membuka informasi kepada publik mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta hasil evaluasi terhadap aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.
Ketiga, mendesak pemerintah melaksanakan kajian independen mengenai daya dukung dan daya tampung lingkungan Pulau Mala-Mala sebagai pulau kecil, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan pengawasan dan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang menjadi kewenangannya berdasarkan hukum yang berlaku.
SMMPL menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Melalui aksi ini, SMMPL berharap pemerintah pusat, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat mengenai pengelolaan sumber daya alam di Halmahera Selatan. Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, akuntabel, berlandaskan hukum, serta mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keadilan bagi masyarakat.
SMMPL memastikan aksi akan berlangsung secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai wujud penyampaian aspirasi secara konstitusional.
