Tak Memiliki Bukti, SEMMI Maluku Utara Cabut Laporan Polisi terhadap Boyke Tedean.

Admin RedMOL
0

HALMAHERA SELATAN redmol.id – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku Utara resmi mencabut laporan polisi terhadap pengusaha Boyke Tedean yang sebelumnya dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan secara kelembagaan pada Selasa, 12 Agustus 2026. Sebelumnya, SEMMI melaporkan Boyke Tedean pada 16 Juni 2026 terkait dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin resmi.
Keputusan mencabut laporan diambil setelah SEMMI melakukan evaluasi secara internal dan menempuh proses penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak terlapor. Dalam proses tersebut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, bersama Sekretaris M. Yamin Yakub, menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan. Surat tersebut kemudian disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Dalam surat pernyataan tersebut, SEMMI menegaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
SEMMI juga menyatakan bahwa setelah dilakukan evaluasi terhadap persoalan yang dilaporkan, pihaknya belum memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan praktik investasi dan pinjaman uang tanpa izin tersebut.
Atas pertimbangan itu, SEMMI memilih tidak melanjutkan laporan dan mengambil langkah penyelesaian secara kekeluargaan. Kesepakatan perdamaian antara SEMMI dan Boyke Tedean kemudian menjadi dasar bagi organisasi untuk mengajukan pencabutan laporan kepada kepolisian.
SEMMI Tegaskan Sikap Kelembagaan
SEMMI Maluku Utara menegaskan bahwa keputusan pencabutan laporan merupakan keputusan organisasi yang telah dipertimbangkan secara kelembagaan.
Pencabutan tersebut bukan dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu, melainkan berdasarkan hasil komunikasi dan kesepakatan antara kedua belah pihak.
SEMMI juga menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berlangsung serta menyerahkan administrasi pencabutan laporan kepada pihak kepolisian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan tercapainya perdamaian, SEMMI Maluku Utara menyatakan persoalan yang sebelumnya dilaporkan kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah diselesaikan secara kelembagaan.
Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa SEMMI memilih mengedepankan penyelesaian secara damai ketika tidak terdapat bukti yang cukup untuk melanjutkan dugaan yang sebelumnya dilaporkan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)