Polemik Lahan Gambaru Memanas, Kades dan BPD Diduga Ditekan SPV GTS untuk Bubarkan Aksi Warga.

Admin RedMOL
0


HALMAHERA SELATAN redmol.id – Polemik terkait aksi warga di Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali mencuat setelah beredar sebuah video yang memuat pernyataan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gambaru, Amsal Osalia.

Dalam video tersebut, Amsal mengungkap bahwa dirinya bersama Kepala Desa Gambaru, Nasruddin M. Kasuba, disebut diminta oleh pihak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) untuk membatasi gerakan warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah. Ia juga mengaku pernah diminta datang untuk membubarkan massa aksi.

“Saya dengan Kepala Desa Gambaru dipaksa oleh pihak PT GTS untuk datang membubarkan massa. Tapi saya sampaikan berulang-ulang, di sana itu keluarga saya dan mereka mempertahankan hak mereka. Saya takut nanti ada masalah, kita benturan dengan warga,” ungkap Amsal.

Menurut Amsal, dirinya tidak ingin pemerintah desa maupun BPD berhadapan langsung dengan masyarakat sendiri. Ia menegaskan tetap mendukung perjuangan warga terkait hak atas tanah, meskipun pemerintah desa memiliki hubungan kemitraan dengan PT GTS.

“Perusahaan sengaja membenturkan kami dengan warga, jadi saya tidak mau. Kepentingan warga kami tetap mendukung. Hanya saja kami mitra dengan PT GTS, apalagi program air bersih dan lampu token listrik ini mau jalan, itu yang kami pertimbangkan,” katanya.

Amsal juga mengungkapkan bahwa pada aksi sebelumnya, dirinya bersama pihak pemerintah desa telah mendatangi lokasi aksi. Namun, ia mengaku memilih untuk berhati-hati karena khawatir terjadi persoalan dengan warga.

“Kemarin aksi itu kita so ka sana, tapi kita takut mama dong marah kita,” ujar Amsal.

Ia kemudian menyampaikan pandangannya agar perusahaan tidak semata-mata melihat aksi warga sebagai persoalan, tetapi memperhatikan tuntutan masyarakat dan memenuhi kepentingan mereka.

“Jadi perusahaan ini, ngoni aksi deng tulis dong itu dong pusing. Kase biar dong kabawa tong ini, asal dong penuhi masyarakat pe kepentingan,” katanya.

Menurut Amsal, sikap pemerintah desa dan BPD bukan untuk berhadapan dengan masyarakat, melainkan mendorong agar kepentingan warga dapat diselesaikan melalui komunikasi dengan perusahaan.

Amsal juga memberikan penjelasan mengenai video yang dibuat bersama pemerintah desa. Menurut dia, video tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan perjuangan warga, melainkan sebagai imbauan agar aksi berlangsung damai dan tidak berujung pada tindakan anarkis.

“Soal hak warga kami mendukung aksinya, yang penting jangan ada kekerasan. Video itu tujuannya agar warga melakukan aksi nanti jangan anarkis,” tegasnya.

Namun, di balik video tersebut, muncul pula keterangan dari salah seorang warga Desa Gambaru berinisial K yang mengaku mengetahui proses sebelum video itu dibuat.

Menurut K, dirinya diajak oleh Aswad M. Taher ke rumahnya, kemudian diajak menuju rumah Hasanudin Taher yang disebutnya sebagai salah satu pihak yang berkaitan dengan CSR PT GTS.

K mengaku sempat mempertanyakan tujuan dirinya diajak ke tempat tersebut.
“Saya tanya untuk apa? Dia jawab, ke rumah dulu, nanti kades yang sampaikan,” ujar K.

Setelah tiba di rumah Hasanudin Taher, K menyebut terdapat pula Jun, yang menurutnya merupakan salah satu pihak CSR. Di tempat tersebut, K mengaku kemudian diajak untuk membuat video bersama.

K mengaku merasa heran dengan situasi tersebut. Menurut pandangannya, warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah seharusnya tidak ditempatkan sebagai pihak yang harus dilawan atau dihentikan.

“Dalam hati saya, gila, ini kades dan pihak CSR. Warga kan sedang berjuang untuk hak mereka dan dibantu oleh wartawan. Bagaimana bisa tidak setuju? Ini lahan bukan cuma punya mereka. Masih banyak warga yang nantinya bisa bermasalah dengan PT GTS,” kata K.

K menilai persoalan lahan di Gambaru berpotensi menjadi persoalan lebih luas apabila tidak diselesaikan secara terbuka dan melibatkan seluruh masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

 Sardi A hongi , membantah tudingan bahwa dirinya maupun Irwan Abubakar menghasut warga atau mengganggu keutuhan sosial masyarakat Gambaru.

Sardi mengatakan kehadiran mereka merupakan bagian dari upaya mengawal dan mengadvokasi warga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.

Menurut Sardi, pemerintah desa dan BPD seharusnya tidak ditempatkan dalam posisi berhadapan dengan masyarakat hanya karena adanya hubungan kemitraan dengan perusahaan.

“Jangan sampai warga diadu domba. Pemerintah desa harus menjadi jembatan antara masyarakat dan perusahaan,” tegas Sardi.

Ia juga menyinggung program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, termasuk bantuan air bersih, penerangan, dan program lainnya.

Menurut Sardi, keberadaan program CSR tidak seharusnya dijadikan pertimbangan untuk mengesampingkan hak masyarakat atas tanah.

“Soal program CSR, air bersih, lampu dan lainnya itu memang kewajiban perusahaan. Jangankan air bersih dan lampu, warga Gambaru ini digaji setiap bulan pun tidak menjadi persoalan, karena CSR itu merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan. Tetapi jangan sampai bantuan CSR kemudian dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga,” ujar Sardi.

Bukan Hanya Soal Klaim 700 Hektare
Irwan menambahkan, Kepala Desa Gambaru seharusnya turut mendukung penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan PT GTS. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut klaim lahan seluas sekitar 700 hektare, tetapi juga berkaitan dengan administrasi dalam proses pembebasan lahan.

“Jangan hanya melihat persoalan ini soal klaim lahan 700 hektare. Administrasi pembebasan lahan juga harus ditertibkan oleh pemerintah. 
Selama ini warga menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan, mereka tidak mendapatkan bukti atau dokumen yang jelas. Yang mereka terima hanya pemberian uang. Kalau administrasinya tidak tertib, akhirnya pasti akan menimbulkan masalah,” ujarnya.

Ia menilai pemerintah desa memiliki posisi penting untuk memastikan setiap proses yang berkaitan dengan tanah masyarakat dilakukan secara terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Sardi, pemerintah desa tidak seharusnya hanya mempertimbangkan hubungan kemitraan dengan perusahaan, tetapi juga memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama.

“Kades jangan terlalu takut dengan korporasi sampai lupa dengan warga sendiri. Pemerintah desa harus berdiri di tengah, memastikan hak warga terlindungi dan setiap proses pembebasan lahan dilakukan secara jelas serta sesuai administrasi,” tegasnya.

Sardi berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan sehingga masyarakat mengetahui dengan jelas status tanah, proses pembebasan, dokumen yang digunakan, serta dasar pembayaran yang selama ini dilakukan.

Sementara itu, Supriyanto alias Ompi menilai persoalan yang terjadi di Gambaru tidak semata-mata berkaitan dengan aksi warga, tetapi menyangkut hak atas tanah, ruang hidup, serta masa depan masyarakat setempat.

Ompi juga menyampaikan tudingan bahwa pihak yang melakukan provokasi terhadap pemerintah desa dan BPD justru berasal dari pihak-pihak tertentu yang, menurut dia, memiliki kepentingan dalam proses pembebasan lahan.

“Yang menghasut itu pemerintah desa dan BPD, dan beberapa orang yang sering dibayar oleh PT GTS untuk memuluskan kepentingan pembebasan lahan,” ujar Ompi.

Ia menyebut perjuangan warga terkait lahan seluas sekitar 700 hektare sebagai langkah awal untuk memperjuangkan hak masyarakat sekaligus mengawasi aktivitas perusahaan.

“Saya cuma ingatkan, perjuangan lahan 700 hektare ini langkah awal bagaimana membongkar persoalan PT GTS. Namun bukan hanya ini. Selanjutnya akan dialami seluruh warga Desa Gambaru dan lahan pasti ribuan hektare,” katanya.

Ompi juga mengajak masyarakat belajar dari pengalaman desa lain yang menghadapi persoalan serupa.

“Kita belajar dari Desa Kawasi dan Soligi. Tinggal berapa tahun lagi kita akan dipindahkan? Makanya sekarang kita belajar untuk berjuang mempertahankan hak kita,” tambahnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi PT Gane Tambang Sentosa (GTS), Pemerintah Desa Gambaru, Aswad M. Taher, Hasanudin Taher, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)