
REDMOL.ID - Polemik legalitas tambang rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan (Hal-Sel), Maluku Utara, kembali mencuat. Hingga kini, kepastian terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi salah satu pintu penting bagi masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat dinilai belum menunjukkan titik terang. Kamis, 25/10/2026.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika aktivitas pertambangan rakyat terus berlangsung sementara ruang legalitasnya belum memperoleh kepastian, lalu siapa yang bertanggung jawab ketika masyarakat akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum?
Ketua Ikatan Keluarga Besar (IKB) Makayoa, Husen Sa’id, menilai pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji dan pembahasan yang terus berulang.
“Pemerintah harus hadir memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berada dalam posisi serba salah, bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga tetapi di sisi lain terus dihantui persoalan legalitas,” tegas Husen.
Menurut dia, persoalan WPR bukan sekadar persoalan administratif. Bagi masyarakat penambang, penetapan WPR berkaitan langsung dengan masa depan ekonomi keluarga, kepastian usaha, pengelolaan lingkungan, hingga perlindungan hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan rakyat.
Husen Sa'id mempertanyakan sejauh mana keseriusan pemerintah dalam mendorong proses penetapan WPR di wilayah Maluku Utara, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Hal-Sel.
Sebab, apabila proses legalisasi terus mengalami keterlambatan tanpa penjelasan yang terbuka kepada publik, maka masyarakat akan semakin sulit membedakan antara proses yang memang membutuhkan waktu dengan persoalan birokrasi yang tidak kunjung dituntaskan.
“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara tidak ada kepastian kapan persoalan ini selesai. Pemerintah harus membuka secara terang progresnya, apa yang sudah dilakukan, apa yang masih menjadi kendala dan siapa yang bertanggung jawab menyelesaikannya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakjelasan status kawasan pertambangan dapat menciptakan ruang bagi praktik pertambangan tanpa izin (PETI). Ketika masyarakat tidak memiliki jalur legal yang jelas untuk menjalankan aktivitas pertambangan, maka potensi munculnya aktivitas ilegal justru semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, menurut Husen, pemerintah seharusnya tidak hanya melakukan pendekatan penertiban terhadap masyarakat penambang. Di sisi lain, pemerintah juga harus membuka jalan legal agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan pertambangan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau pemerintah ingin menertibkan PETI, maka pemerintah juga harus menyediakan jalan keluarnya. Jangan hanya bicara penindakan, tetapi jalur legal bagi masyarakat justru tidak kunjung jelas,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap pola penanganan pertambangan rakyat yang selama ini dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Husen Sa'id menegaskan, masyarakat bukan berarti menolak aturan. Justru masyarakat membutuhkan aturan yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat dilakukan secara tertib, memiliki kepastian hukum, memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih terukur bagi daerah.
Menurutnya, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara perlu duduk bersama untuk mempercepat seluruh tahapan yang menjadi kewenangan masing-masing. Jangan sampai persoalan kewenangan antarinstansi kemudian menjadi alasan yang membuat masyarakat terus menunggu.
Lebih jauh, ia meminta agar seluruh proses terkait WPR disampaikan secara transparan kepada publik. Termasuk dokumen, tahapan pengusulan, rekomendasi, evaluasi, hingga kendala yang menyebabkan proses penetapan belum juga terealisasi.
“Publik berhak tahu. Kalau memang ada kendala teknis atau administratif, sampaikan secara terbuka. Kalau ada tahapan yang belum selesai, jelaskan. Jangan biarkan masyarakat hanya mendapatkan informasi yang simpang siur,” tegasnya.
Redaksi: wan
