Babang, RedMOL.id - Dugaan pengeroyokan terhadap Burhan S. Daud alias Aci, pemuda asal Desa Babang yang bertugas sebagai wasit dalam pertandingan olahraga di Desa Bumi Rahmat, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, memantik kecaman keras dari kalangan pemuda Babang.
Mereka mendesak Kepala Desa Taba Hidayah bersama pihak terkait segera mengambil langkah nyata untuk membantu mengungkap kasus tersebut. Insiden ini dinilai tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan, terlebih kekerasan diduga terjadi saat korban menjalankan tugas dalam sebuah pertandingan yang seharusnya menjunjung tinggi sportivitas.
Perwakilan Pemuda Babang, Zulaibam alias Ibam, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap wasit tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbedaan pendapat maupun ketidakpuasan terhadap keputusan pertandingan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan tindakan fisik.
“Kami mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap saudara Burhan S. Daud alias Aci yang sedang menjalankan tugas sebagai wasit. Kami meminta Kepala Desa Taba Hidayah dan pihak berwenang segera mengambil langkah untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tegas Ibam.
JANGAN BERHENTI PADA KECAMAN
Pemuda Babang menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, mendorong pengungkapan identitas seluruh terduga pelaku secara menyeluruh. Kedua, meminta agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup. Ketiga, mendesak adanya jaminan keamanan bagi wasit, pemain, dan masyarakat yang mengikuti kegiatan olahraga.
Bagi mereka, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut keselamatan seorang wasit. Kasus tersebut juga menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menjaga ketertiban, menghormati aturan pertandingan, dan mencegah kekerasan merusak hubungan sosial antardesa.
Pemuda Babang menegaskan tetap mengedepankan jalur hukum dan menolak tindakan main hakim sendiri. Namun, mereka menginginkan kejelasan penanganan agar persoalan ini tidak berlarut-larut serta tidak memicu ketegangan baru di tengah masyarakat.
Kepala Desa Taba Hidayah didorong mengambil peran sesuai kewenangannya, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Sementara itu, penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana harus dilakukan aparat penegak hukum secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai kronologi lengkap kejadian, kondisi korban, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat, maupun perkembangan penanganan oleh aparat.
Pemuda Babang berharap kasus ini mendapat perhatian serius dan diselesaikan melalui proses hukum yang transparan. Sebab, ketika kekerasan terjadi di tengah kegiatan olahraga, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan korban, tetapi juga rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.
Rdaksi/*

