Sidang Perkara Tanah Soligi  di PN Labuha, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Dalil Tergugat.

Admin RedMOL
0

HALSEL, redmol.id — Perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN.Lbh yang diajukan Alimusu La Damili sebagai Penggugat terhadap Arifin Saroa, Kepala Desa Kawasi, selaku Tergugat I dan PT Trimegah Bangun Persada selaku Tergugat II, kini memasuki agenda jawab-menjawab para pihak di Pengadilan Negeri Labuha.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Penggugat, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menyoroti sejumlah dalil yang disampaikan pihak Tergugat, khususnya terkait batas, luas, serta letak objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Menurut Sarwin, dalam jawaban Tergugat I terdapat uraian yang dinilai tidak konsisten mengenai identitas objek perkara.

«“Dalam jawaban Tergugat I terdapat tumpang tindih mengenai batas objek, luas, serta letak objek perkara. Oleh karena itu, kami menilai klaim Tergugat I perlu diuji kebenarannya dalam proses persidangan,” ujar Sarwin.»

Ia juga mempertanyakan dasar penguasaan dan transaksi tanah yang kemudian dikaitkan dengan Tergugat II, PT Trimegah Bangun Persada.

Menurutnya, apabila uraian mengenai kepemilikan, luas, dan letak tanah dari Tergugat I sendiri masih belum jelas, maka dasar perolehan tanah oleh pihak perusahaan juga perlu diperiksa secara hukum dalam persidangan.

“PT Trimegah Bangun Persada sebagai Tergugat II yang disebut memperoleh atau membeli tanah dari Tergugat I, menurut kami perlu menjelaskan dasar dan objek tanah yang dimaksud. Sebab, dalam jawaban Tergugat I sendiri terdapat persoalan mengenai kepemilikan, luas, maupun letak objek tanah,” katanya.

Sarwin menambahkan, terdapat sejumlah bagian dalam jawaban para Tergugat yang menurut pihak Penggugat saling bertentangan. Karena itu, pihaknya akan menguji seluruh dalil tersebut melalui pembuktian di persidangan.

“Jawaban para Tergugat terdapat dalil-dalil yang menurut kami saling bertentangan. Selanjutnya, kami akan membuktikan bahwa dalil yang disampaikan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan objek perkara yang disengketakan,” tegasnya.

Perkara tersebut selanjutnya akan berproses sesuai tahapan hukum acara perdata di Pengadilan Negeri Labuha. Kebenaran mengenai kepemilikan, batas, luas, serta letak objek tanah akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan,redmol.id masih memberikan ruang kepada Tergugat I maupun Tergugat II untuk menyampaikan klarifikasi atau hak jawab atas pernyataan yang disampaikan pihak Penggugat.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)