
HALSEL, redmol.id Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial Rustam Hamit, mendapat sorotan dari kuasa hukum korban.
Rustam Hamit, yang diketahui bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan Abdila Amin.
Kasus tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang dibuat korban beberapa waktu sebelumnya. Namun, meski status tersangka telah ditetapkan, proses hukum terhadap perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan sebagaimana yang diharapkan pihak korban.
Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim dan Bambang Joisangadji, S.H., mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke jaksa untuk selanjutnya diproses di pengadilan.
Dirinya juga menjelaskan bahwa penyidik segera memanggil tersangka dan melimpahkan perkara tersebut untuk di sidangkan karena yang bersangkutan sudah di tetatapkan sebagai tersangka. Jelas Bambang Joisangadji, S.H
"Kami mendesak Polres Halsel segera memanggil dan melimpahkan STK (surat tanda kelengkapan) ke pengadilan untuk segera disidangkan. Jangan ulur-ulur waktu," tegas Bambang Joisangadji, S.H.
Menurut kuasa hukum, proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut perlu dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga korban memperoleh kepastian hukum.
Pihak korban juga berharap penyidik tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan mengenai tahapan penanganannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan terkait alasan tersangka belum dilakukan penahanan maupun perkembangan terbaru proses penyidikan perkara tersebut.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak Rustam Hamit untuk mendapatkan informasi secara berimbang.(red)
