
HALMAHERA SELATAN redmol.id — Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan sekaligus anggota Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halsel, Harmain Rusli, S.H., mendesak Polres Halmahera Selatan segera menindaklanjuti secara serius laporan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat.
Harmain meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan laporan yang telah disampaikan KP2R berhenti tanpa kejelasan. Menurutnya, setiap informasi dan bukti awal yang telah diserahkan harus diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polisi jangan meletakkan laporan kami di bawah meja, tetapi segera tindaklanjuti. Kami sudah menyerahkan bukti yang cukup. Jangan sampai aspirasi dan laporan masyarakat hanya menjadi arsip yang tertutup di laci,” tegas Harmain, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, pada Selasa (29/9/2026), KP2R telah menyampaikan informasi dan bukti terkait dugaan aktivitas pengolahan emas menggunakan mesin tong dan tromol di Desa Manatahan. Penyampaian laporan tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi damai di depan Mapolres Halmahera Selatan.
Harmain mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut. Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan oleh aparat penegak hukum, termasuk mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Ia juga menyoroti perkara dua tersangka yang telah diproses hukum dan kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Labuha.
“Secara logika, kegiatan sebesar itu mustahil dilakukan hanya oleh dua orang saja. Ini sangat janggal. Masih banyak pihak lain yang diduga terlibat namun belum dipanggil atau diperiksa. Kalau dibiarkan, sama saja dengan membiarkan kejahatan terus berlangsung,” ujarnya.
Dalam laporan yang disampaikan KP2R, terdapat sejumlah nama yang menurut Harmain perlu dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan masing-masing pihak. Di antaranya Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta seseorang yang disebut dengan nama Bos Oni yang oleh KP2R diduga berkaitan dengan pendanaan atau aktivitas pengolahan hasil tambang.
Harmain menegaskan, penyampaian laporan dan bukti kepada kepolisian merupakan bentuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kalau laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti dengan jelas, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin menurun. Kami bergerak secara konstitusional melalui aksi damai dan penyerahan data. Ini adalah bentuk kontrol sosial,” katanya.
Ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut serta memastikan proses penyelidikan maupun penyidikan berjalan sesuai aturan.
Menurut Harmain, dugaan aktivitas PETI tidak hanya berkaitan dengan persoalan pertambangan tanpa izin, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dalam proses pengolahan digunakan bahan berbahaya.
Ia menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya relevan untuk menjadi perhatian aparat, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, Harmain meminta penyidik memberikan informasi perkembangan penanganan laporan kepada pihak pelapor sesuai mekanisme yang berlaku.
“Dasar hukum sudah jelas. Sekarang tinggal bagaimana keseriusan Polres Halmahera Selatan dalam menindaklanjutinya. Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga ilegal,” tegasnya.
KP2R, kata Harmain, akan terus mengawal proses tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum.
Jika dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan maupun pemberitahuan resmi mengenai penanganan laporan, KP2R mengancam akan kembali melakukan aksi dengan skala yang lebih besar.
“Kami masih memberikan waktu dan kesempatan. Kalau tidak ada respons, kami akan turun kembali dengan agenda mogok makan, mosi tidak percaya terhadap Polres Halmahera Selatan, dan membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polda Maluku Utara hingga Mabes Polri,” pungkas Harmain.
Menunggu Konfirmasi Pihak Terlapor
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan terkait perkembangan laporan dan bukti yang disampaikan KP2R.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan, termasuk Kepala Desa Manatahan Mardan La Munja, Hi La Said, Sukri, serta pihak yang disebut sebagai Bos Oni.
Keterangan dari pihak-pihak tersebut diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
