Labuha, RedMOL.id - Masyarakat Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, dibuat bingung dan bertanya-tanya, siapa yang harus dipercaya dalam polemik pembangunan rumah di desa mereka: Kepala Desa Sunarjo Lanihu atau Alman Lambola selaku pemilik rumah?
Persoalan ini mencuat setelah rumah pribadi milik Alman Lambola tercantum sebagai salah satu objek kegiatan dalam laporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022, khususnya pada program kegiatan pembangunan atau rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) atau rumah kumu.
Ironisnya, klaim tersebut dibantah keras oleh Alman Lambola. Dalam keterangannya kepada wartawan, Alman menegaskan bahwa pembangunan rumahnya tidak menggunakan dana desa, melainkan sepenuhnya berasal dari dana pribadi. Ia menyatakan bahwa tidak pernah menerima bantuan dalam bentuk apapun dari pemerintah desa, baik berupa material bangunan maupun tenaga kerja.
"Pembangunan rumah saya murni dari uang pribadi. Saya tidak pernah merasa mendapatkan bantuan dana desa. Kalau ada yang mengira rumah itu dibangun menggunakan uang desa, itu tidak benar sama sekali," tegas Alman.
Ia juga merasa bahwa tindakan Kepala Desa Sunarjo Lanihu telah mencederai hak pribadinya dan menciptakan persepsi keliru di tengah masyarakat, seolah-olah dirinya mendapat keuntungan dari program pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin. Atas dasar itulah, Alman melalui kuasa hukumnya Mohtar Arief dan Rekan, telah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Labuha.
Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara nomor: 13/Pdt.G/2025/PN.Lbh. Dalam berkas gugatan, pihak penggugat menuntut kejelasan atas dugaan pencatutan nama dan rumah milik pribadi sebagai bagian dari laporan penggunaan dana desa, tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik.
Menurut Kuasa Hukum Alman, tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa bukan hanya mencederai hak kliennya, tetapi juga mencerminkan dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa. “Kami menilai ada indikasi manipulasi data atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaporan penggunaan dana desa. Ini bukan hanya soal nama baik klien kami, tetapi juga soal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara di tingkat desa,” ujar Mohtar Arief.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pasir Putih, Sunarjo Lanihu, belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut. Masyarakat pun kini berada di tengah kebingungan: mana yang benar—pengakuan kepala desa atau pernyataan pemilik rumah?
Kasus ini menambah panjang daftar sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa di Halmahera Selatan. Sebagaimana diketahui, dana desa merupakan instrumen strategis pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat desa, namun dalam praktiknya tidak jarang terjadi penyimpangan karena lemahnya pengawasan dan akuntabilitas di tingkat pelaksana.
Pemerhati desa menilai bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa di Kecamatan Obi Utara. Sebab jika benar terbukti terjadi manipulasi, maka hal ini bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan independen. Mereka menuntut kejelasan atas kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola dana desa yang akuntabel.
Redaksi HAL-SEL