Ketua BPD Fuluk Diduga Palsukan Dokumen Lahan di Luar Wewenangnya, Warga Desak Bupati Copot

Redaksi
0
.
REDMOL.ID Halmahera Selatan – 19 Mei 2025

Desa fuluk kecamatan Obi Selatan.Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fuluk, Rusdi Hi Jafar, kembali menjadi sorotan tajam setelah diduga memalsukan dokumen lahan milik warga yang sudah dibebaskan dan dibayar resmi oleh perusahaan GTS. Tindakan tersebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang sah dan bahkan dilakukan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Desa Fuluk.

Yang lebih mengejutkan, Rusdi Hi Jafar justru secara terang-terangan menyatakan bahwa ia tidak membutuhkan rekomendasi atau persetujuan dari pemdes dalam menerbitkan dokumen tersebut.

Ketua BPD bilang langsung, mereka tidak butuh rekomendasi dari pemerintah desa. Ini jelas pelecehan terhadap sistem pemerintahan desa yang sah,” ungkap seorang staf pemdes yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pemdes Tidak Terlibat, Dokumen Dikeluarkan Sepihak

Dokumen tersebut berkaitan dengan lahan milik N j , yang berdasarkan bukti sah tidak melibatkan kan oleh perusahaan GTS. Namun, Rusdi Hi Jafar justru menerbitkan dokumen tandingan secara sepihak tanpa melalui jalur resmi. Pihak Pemerintah Desa Fuluk menegaskan bahwa tidak pernah dimintai persetujuan atau dilibatkan dalam proses tersebut.

Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga merusak tatanan pemerintahan desa. BPD bukan lembaga eksekutor administratif, apalagi urus tanah,” ujar Kepala Desa Fuluk.

Warga Geram, Desak Bupati dan Polisi Bertindak

Akibat tindakan itu, warga Fuluk marah besar. Mereka menyebut tindakan Ketua BPD sudah melampaui batas dan merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan. Masyarakat kini mendesak Bupati Halmahera Selatan untuk segera mencopot Rusdi Hi Jafar dari jabatannya.

Tak hanya itu, warga juga mendesak Polres Halmahera Selatan segera menangkap Rusdi Hi Jafar dan kroni-kroninya yang diduga turut terlibat dalam penerbitan dokumen palsu tersebut.

Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan hukum. Harus ada tindakan tegas,” tegas tokoh masyarakat Fuluk dalam pertemuan warga.

Pemilik Lahan Tempuh Jalur Hukum

Pemilik lahan, Nifsu Hi Jakaria, juga tidak tinggal diam. Ia memastikan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena merasa haknya telah dicemarkan dan diganggu oleh dokumen palsu yang dikeluarkan tanpa dasar.

 Lahan saya sudah dibayar lunas. Kenapa masih diutak-atik? Ini sudah kriminal. Saya akan lapor resmi ke Polres,” ujar Nifsu.

Melanggar Pasal 263 KUHP

Dugaan pemalsuan dokumen ini mengarah pada Pasal 263 KUHP, yang berbunyi:

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Dengan semakin kuatnya bukti dan tekanan publik, masyarakat Fuluk berharap proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta tidak ada perlindungan terhadap pihak yang terbukti bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, Rusdi Hi Jafar belum memberikan klarifikasi resmi atas tuduhan dan tekanan dari masyarakat.

Redaksi*

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)