Ketua BPD dan PT GTS Diduga Kongkalikong dalam Kasus Pembebasan Lahan, Dokumen Dipalsukan

Redaksi
0
REDMOL. ID Fuluk, tgl 5/6/2025 — Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Fuluk, Rusdi Haji Jafar, dan pihak perusahaan PT GTS diduga melakukan kerja sama ilegal dalam proses pembebasan lahan yang melanggar prosedur hukum. Keduanya disinyalir tidak melibatkan pemerintah desa maupun pemilik sah lahan, serta memalsukan dokumen untuk mencairkan dana pembebasan secara tidak sah.

Lahan yang disengketakan diketahui telah dikelola oleh Nifsu Hi Jakaria sejak tahun 2014, dan di atasnya terdapat berbagai tanaman produktif. Namun, saat PT GTS melakukan pembebasan lahan, pemilik tidak dilibatkan dan tidak menerima kompensasi.

Pencairan dana pembebasan juga dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah desa. Saat dimintai klarifikasi, Liaison Officer (LO) PT GTS bernama Okto menyatakan bahwa pihaknya tidak memerlukan rekomendasi dari pemdes — pernyataan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, setiap pembebasan lahan wajib dilakukan secara transparan, adil, dan melibatkan pemilik sah serta pemerintah setempat. Pemalsuan dokumen dalam proses ini dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Dugaan praktik curang semakin menguat setelah Rusdi Haji Jafar menyerahkan dokumen berisi pernyataan izin pembebasan lahan kepada Kepala Desa Fuluk, Anisa Muhammad, saat mereka berada di Pelabuhan Kupal. Dokumen tersebut diminta agar segera ditandatangani. Namun, yang mengejutkan, Ketua BPD juga diduga mengiming-imingi Ibu Kades uang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah sebagai imbalan tanda tangan.
Kepala Desa Anisa Muhammad menolak tegas tawaran tersebut. Ia menyatakan tidak ingin mengambil risiko hukum dan lebih memilih menjaga integritas serta hak masyarakat desa. “Saya tidak mau mengambil risiko. Tindakan ini jelas menyalahi prosedur dan bisa merugikan masyarakat,” tegasnya.

Penolakan ini menjadi bukti ketegasan sikap Kepala Desa dalam menolak keterlibatan dalam dugaan kolusi antara pejabat dan perusahaan.

Kini masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, karena telah muncul indikasi kuat terjadinya kolusi, pemalsuan dokumen, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pembebasan lahan yang merugikan pemilik sah dan kepentingan desa. 

Redaksi*

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)