Lengkap! Segini Gaji Kades 2025 serta Perangkat Desa Lainnya Plus Tunjangan yang Diterima.

Admin RedMOL
0

Jakarta, RedMOL.id - Pemerintah pusat resmi mengumumkan kebijakan kenaikan penghasilan tetap bagi kepala desa (kades) dan seluruh perangkat desa, yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan gaji pokok, tetapi juga menambahkan berbagai jenis tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalitas aparatur desa di seluruh penjuru Indonesia.

Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur desa menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat peran desa sebagai poros utama pembangunan.

Besaran Gaji Pokok Aparatur Desa 2025

Dalam aturan tersebut, gaji atau penghasilan tetap untuk aparatur desa disesuaikan dengan persentase gaji pokok PNS Golongan II/a, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kepala Desa (Kades): Rp2.426.640 per bulan (setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a)
  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 per bulan (setara 110%)
  • Perangkat Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan (setara 100%)

Gaji ini dibayarkan setiap bulan melalui alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Dana Desa (ADD). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dalam PP tersebut.

Empat Jenis Tunjangan Tambahan

Tidak berhenti pada gaji pokok, pemerintah juga menetapkan bahwa aparatur desa berhak atas empat jenis tunjangan tambahan, yaitu:

1. Tunjangan Jabatan

  • Kepala Desa: Rp500.000
  • Sekretaris Desa: Rp450.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp400.000

2. Tunjangan Kinerja

  • Kepala Desa: Rp300.000
  • Sekretaris Desa: Rp250.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp200.000

3. Tunjangan Kesejahteraan

  • Kepala Desa: Rp200.000
  • Sekretaris Desa: Rp150.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp100.000

4. Tunjangan Lainnya

  • Kepala Desa: Rp100.000
  • Sekretaris Desa: Rp75.000
  • Perangkat Desa lainnya: Rp50.000

Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan aparatur desa setiap bulan menjadi:

  • Kepala Desa: Rp2.426.640 + Rp1.100.000 = Rp3.526.640
  • Sekretaris Desa: Rp2.224.420 + Rp925.000 = Rp3.149.420
  • Perangkat Desa: Rp2.022.200 + Rp750.000 = Rp2.772.200

Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi aparatur desa agar semakin profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1), maksimal 30% dari total APBDesa dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan, dan operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sementara itu, 70% sisanya diperuntukkan bagi program-program pembangunan, pelayanan masyarakat, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.

Pemerintah juga memastikan bahwa para aparatur desa mendapat perlindungan melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Program ini dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (revisi dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa), yang memperkuat hak-hak sosial bagi aparatur desa sebagai bagian dari pelayan publik.

Dengan perlindungan sosial yang lebih terjamin, diharapkan aparatur desa dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam melayani masyarakat.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa secara tegas menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus dibarengi dengan peningkatan etos kerja dan kualitas pelayanan publik. Aparatur desa dituntut untuk lebih sigap, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Kepala desa dan perangkatnya adalah ujung tombak pemerintahan di tingkat akar rumput. Maka dari itu, mereka harus diberi dukungan yang layak baik secara finansial maupun sistemik," ujar pejabat dari Kemendagri.

Peningkatan gaji dan tunjangan aparatur desa tahun 2025 merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola desa, mendorong pembangunan berbasis masyarakat, serta memastikan pelayanan publik yang merata dan berkualitas.

 

Redaksi/*

 

 


Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)