Jakarta, RedMOL.id - Pemerintah
pusat resmi mengumumkan kebijakan kenaikan penghasilan tetap bagi kepala desa
(kades) dan seluruh perangkat desa, yang mulai berlaku efektif pada 1
Januari 2025. Kebijakan ini tidak hanya menaikkan gaji pokok, tetapi juga
menambahkan berbagai jenis tunjangan untuk meningkatkan kesejahteraan dan
profesionalitas aparatur desa di seluruh penjuru Indonesia.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014
tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Desa. Pemerintah menegaskan
bahwa peningkatan kesejahteraan aparatur desa menjadi bagian dari strategi
nasional untuk memperkuat peran desa sebagai poros utama pembangunan.
Besaran Gaji Pokok Aparatur Desa
2025
Dalam aturan tersebut, gaji atau penghasilan tetap untuk
aparatur desa disesuaikan dengan persentase gaji pokok PNS Golongan II/a,
dengan rincian sebagai berikut:
- Kepala
Desa (Kades): Rp2.426.640 per bulan
(setara 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a)
- Sekretaris
Desa: Rp2.224.420 per bulan
(setara 110%)
- Perangkat
Desa Lainnya: Rp2.022.200 per bulan
(setara 100%)
Gaji ini dibayarkan setiap bulan melalui alokasi dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari Dana Desa
(ADD). Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dalam PP
tersebut.
Empat Jenis Tunjangan Tambahan
Tidak berhenti pada gaji pokok, pemerintah juga menetapkan
bahwa aparatur desa berhak atas empat jenis tunjangan tambahan, yaitu:
1. Tunjangan Jabatan
- Kepala
Desa: Rp500.000
- Sekretaris
Desa: Rp450.000
- Perangkat
Desa lainnya: Rp400.000
2. Tunjangan Kinerja
- Kepala
Desa: Rp300.000
- Sekretaris
Desa: Rp250.000
- Perangkat
Desa lainnya: Rp200.000
3. Tunjangan Kesejahteraan
- Kepala
Desa: Rp200.000
- Sekretaris
Desa: Rp150.000
- Perangkat
Desa lainnya: Rp100.000
4. Tunjangan Lainnya
- Kepala
Desa: Rp100.000
- Sekretaris
Desa: Rp75.000
- Perangkat
Desa lainnya: Rp50.000
Dengan tambahan tunjangan tersebut, total penghasilan
aparatur desa setiap bulan menjadi:
- Kepala
Desa: Rp2.426.640 + Rp1.100.000 = Rp3.526.640
- Sekretaris
Desa: Rp2.224.420 + Rp925.000 = Rp3.149.420
- Perangkat
Desa: Rp2.022.200 + Rp750.000 = Rp2.772.200
Kebijakan ini diharapkan menjadi stimulus nyata bagi
aparatur desa agar semakin profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi
pada pelayanan publik.
Berdasarkan Pasal 100 Ayat (1), maksimal 30% dari
total APBDesa dapat digunakan untuk membayar penghasilan tetap,
tunjangan, dan operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa). Sementara itu,
70% sisanya diperuntukkan bagi program-program pembangunan, pelayanan
masyarakat, infrastruktur, serta pemberdayaan ekonomi di tingkat desa.
Pemerintah juga memastikan bahwa para aparatur desa mendapat
perlindungan melalui jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan. Program ini
dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (revisi dari UU Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa), yang memperkuat hak-hak sosial bagi aparatur desa
sebagai bagian dari pelayan publik.
Dengan perlindungan sosial yang lebih terjamin, diharapkan
aparatur desa dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus dalam melayani
masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa secara tegas
menyampaikan bahwa peningkatan kesejahteraan ini harus dibarengi dengan peningkatan
etos kerja dan kualitas pelayanan publik. Aparatur desa dituntut untuk
lebih sigap, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Kepala desa dan perangkatnya adalah ujung tombak
pemerintahan di tingkat akar rumput. Maka dari itu, mereka harus diberi
dukungan yang layak baik secara finansial maupun sistemik," ujar pejabat dari Kemendagri.
Peningkatan gaji dan tunjangan aparatur desa tahun 2025
merupakan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola desa,
mendorong pembangunan berbasis masyarakat, serta memastikan pelayanan publik
yang merata dan berkualitas.
Redaksi/*