REDMOL.ID HAL SEL PJ. Kades Dinilai Langgar Aturan dan Abaikan Prinsip Demokrasi Desa
Galala, Mandioli Selatan – Kebijakan Pejabat Kepala Desa (PJ. Kades) Galala, Marlin S. Kurubun, menuai sorotan tajam dari sejumlah warga. Protes mencuat setelah diketahui bahwa PJ. Kades secara sepihak mengangkat suami Bili Lewarion sebagai Ketua Koperasi Desa (Kopdes) "Merah Putih" tanpa melalui proses musyawarah desa (Musdes), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk nepotisme yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan transparansi dalam tata kelola desa.
> “Kopdes itu bukan lembaga milik pribadi, apalagi milik keluarga. Ini adalah lembaga ekonomi kolektif milik seluruh masyarakat desa, yang pengelolaannya harus dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel,” ujar warga tersebut dengan nada kecewa.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa pengangkatan ketua Kopdes tanpa musyawarah merupakan pelanggaran terbuka terhadap regulasi yang mengatur tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi Desa.
Langgar UU Desa dan Permendagri
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian dan Pengelolaan BUMDes, setiap pengambilan keputusan strategis yang menyangkut lembaga usaha milik desa wajib melibatkan masyarakat melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa semua keputusan yang diambil benar-benar mewakili aspirasi warga serta memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa pengurus badan usaha desa harus dipilih secara demokratis, berdasarkan pertimbangan kompetensi, pengalaman, serta integritas personal. Pengangkatan langsung tanpa proses seleksi terbuka atau konsultasi masyarakat jelas bertentangan dengan semangat regulasi ini.
> “Apa yang dilakukan oleh PJ. Kades adalah bentuk nepotisme terang-terangan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan etika kepemimpinan,” ungkap seorang tokoh pemuda Desa Galala.
Warga Desak Evaluasi dan Transparansi
Aksi sepihak ini dinilai oleh sebagian warga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sementara yang seharusnya hanya menjalankan tugas-tugas administratif dan menjaga stabilitas desa sampai pemilihan kepala desa definitif dilaksanakan.
Warga mendesak agar pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengevaluasi keputusan tersebut. Mereka menilai pengangkatan yang cacat prosedur ini harus dibatalkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi desa.
> “Kami tidak menolak siapa pun yang punya kemampuan memimpin koperasi. Tapi semuanya harus melalui proses yang benar. Musyawarah itu wajib, bukan formalitas. Kalau semua bisa ditunjuk seenaknya, untuk apa ada aturan?” kata salah satu warga lainnya.
Upaya Advokasi Masyarakat
Sejumlah warga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada pihak berwenang dan mendorong dilakukan audit terhadap kinerja pengelolaan Kopdes. Mereka juga berencana menggelar forum warga guna menyampaikan aspirasi secara terbuka dan mengawal proses perbaikan tata kelola desa agar tidak kembali terulang kasus serupa di masa mendatang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PJ. Kades Marlin S. Kurubun belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik tersebut, meski berbagai upaya konfirmasi telah dilakukan. REPORTER ABDUL AZIZ