
Redmol.id Halmahera Selatan, 25 Juni 2025 — Isu dugaan pungutan liar yang mengatasnamakan biaya fotokopi dan perbaikan fasilitas kantor kembali menghangat di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah informasi menyebutkan adanya permintaan dana partisipasi dari pegawai, yang disebut-sebut untuk menutupi biaya operasional kantor seperti pembelian ATK dan servis perangkat.
Merespons isu tersebut, Ibu Ani Rajilun memberikan klarifikasi secara langsung saat ditemui wartawan di ruang kerjanya. Dengan nada tegas, ia membantah semua tuduhan terkait pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah menyetujui adanya pungutan apa pun, baik itu disebut uang fotokopi atau uang partisipasi. Semua kebutuhan kantor, termasuk ATK, perbaikan printer, dan komputer, sudah jelas ada dalam anggaran. Tidak perlu minta uang dari siapa pun,” tegasnya, Rabu (25/06/2025
Ibu Ani juga menegaskan bahwa perbaikan peralatan kantor seperti printer yang rusak dan komputer yang bermasalah telah ditangani melalui prosedur pengadaan resmi, tanpa melibatkan pungutan dari individu atau kelompok di dalam maupun luar instansi.
Kerusakan printer dan komputer itu wajar dalam operasional kantor. Tapi solusinya bukan dengan meminta sumbangan, karena semua itu sudah ada pos anggarannya,” tambahnya.
Dari keterangan terpisah, perwakilan dari kabit Ibu Karmila membenarkan bahwa memang pernah dilakukan pengumpulan dana partisipatif untuk kebutuhan mendesak. Namun mereka menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan secara sukarela dan bersifat internal.
“Itu inisiatif internal dan tidak ada paksaan. Dana hanya digunakan untuk keperluan mendesak, dan pencatatannya dilakukan secara terbuka,” jelas salah satu anggota staf.
Meski demikian, klarifikasi tersebut tidak menghentikan dorongan masyarakat agar dilakukan audit menyeluruh. Banyak pihak meminta agar pengawasan internal ditingkatkan demi memastikan tidak ada celah penyalahgunaan anggaran di Disperindagkop Halmahera Selatan.
Pengamat tata kelola publik menyebut bahwa transparansi menjadi kunci untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan anggaran dan mencegah munculnya opini negatif di tengah masyarakat.
Kalau fasilitas kantor rusak, tinggal ajukan perbaikan sesuai prosedur. Tidak seharusnya pegawai dibebani pungutan. Klarifikasi dari Ibu Ani penting, tapi tetap perlu pengawasan,” ungkap seorang pemerhati kebijakan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada temuan resmi dari lembaga pengawas atau aparat penegak hukum. Namun klarifikasi terbuka dari Ibu Ani Rajilun telah memberikan gambaran bahwa semua kebutuhan operasional kantor, termasuk perbaikan perangkat dan pengadaan ATK, telah dijamin melalui anggaran yang tersedia. *Red, wan*