
REDMOL.ID Tabangame, 24 Juni 2025 — Pemerintah desa dihimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penipuan yang mengatas namakan pejabat pemerintahan. Kasus terbaru terjadi di Desa Tabangame, di mana Kepala Desa setempat menerima panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengklaim sebagai perwakilan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Zaki Abdul Wahab.
Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih untuk "keperluan meja kemungkinan", sebuah istilah yang tidak lazim digunakan dalam administrasi pemerintahan. Pelaku berupaya membangun kesan bahwa permintaan tersebut bersifat mendesak dan langsung dari Kadis DPMD. Namun, berkat kehati-hatian Kepala Desa Tabangame, permintaan tersebut tidak langsung direspons. Pihak desa segera melakukan klarifikasi kepada Dinas DPMD dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kepala Dinas DPMD, Zaki Abdul Wahab, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menginstruksikan ataupun menugaskan siapa pun untuk melakukan penggalangan dana dalam bentuk apapun melalui jalur pribadi. beliau menegaskan bahwa seluruh komunikasi resmi dari dinas hanya dilakukan melalui surat atau saluran pemerintahan yang telah ditentukan.
“Saya menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah murni penipuan. Kami tidak pernah melakukan permintaan dana melalui telepon atau pihak ketiga. Masyarakat dan para kepala desa harus berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak disampaikan melalui jalur resmi,” tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa praktik penipuan yang mencatut nama pejabat masih marak terjadi dan kini menyasar struktur pemerintahan di tingkat desa. Modus yang digunakan cukup meyakinkan, mengandalkan tekanan psikologis serta menggunakan nama pejabat untuk menciptakan kesan legitimasi.
Pemerintah Kabupaten melalui Dinas DPMD akan segera menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh kepala desa untuk meningkatkan kewaspadaan serta memberikan panduan terkait langkah-langkah pencegahan. Dinas juga mendorong para kepala desa agar tidak segan melaporkan setiap upaya penipuan ke aparat penegak hukum.
Kepala desa dan perangkat desa dihimbau untuk:
Tidak melayani permintaan dana yang disampaikan melalui telepon pribadi tanpa dasar resmi;
Melakukan konfirmasi langsung ke instansi terkait apabila menerima informasi mencurigakan;
Mencatat dan melaporkan nomor telepon yang digunakan pelaku ke pihak kepolisian atau instansi pengawas terkait.
Pemerintah berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kehati-hatian dan tidak mudah terpengaruh oleh modus penipuan yang mengatas Namakan pejabat publik. Kolaborasi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.