Oknum Disperindagkop Halsel Diduga Lakukan Pungli Berkedok “Uang Fotokopi”Pedagang Kecil Tertekan, Pemerintah Bungkam

Redaksi
0
REDMOL.ID Halmahera Selatan, 6 Juni 2025 –
Praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah pemilik pangkalan gas dan pelaku usaha kecil mengaku dipalak oleh oknum dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) Halsel. Ironisnya, pungutan tersebut dibungkus dengan alasan “biaya fotokopi” dan “partisipasi sukarela”.

Namun realitas di lapangan jauh dari sukarela. Banyak pelaku usaha merasa terpaksa membayar karena khawatir izin usaha mereka akan dipersulit atau distribusi barang terhambat.

Kami dipaksa secara halus. Kalau tidak bayar, takutnya nanti usaha kami dipersulit,” ujar salah satu pemilik pangkalan yang meminta namanya dirahasiakan.

Yang lebih mengkhawatirkan, pungutan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa surat resmi, dan tanpa transparansi penggunaan dana. Semuanya dilakukan secara lisan dan disertai tekanan moral.

Disperindagkop itu kan punya anggaran sendiri. Masa biaya fotokopi dibebankan ke rakyat kecil? Ini bukan sekadar pungutan, ini pemerasan terselubung,” tegas sumber tersebut.

Klarifikasi: Kabid Akui Minta Partisipasi, Alasan Kerusakan Alat

Ketika dikonfirmasi, salah satu Kepala Bidang di Disperindagkop Halsel, Ibu Karmila, membenarkan adanya permintaan kontribusi kepada pemilik pangkalan. Ia menjelaskan bahwa hal itu berkaitan dengan efisiensi biaya dan kebutuhan alat tulis kantor (ATK).

Printer dan komputer kami sedang rusak. Karena itu, kami meminta partisipasi dari para pemilik pangkalan untuk membantu biaya fotokopi dan ATK,” jelas Karmila.

Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Salah seorang pelaku usaha mempertanyakan mengapa sebuah dinas sebesar Disperindagkop tidak memiliki anggaran untuk kebutuhan dasar seperti ATK dan peralatan kerja.

Dinas sebesar itu masa tidak punya anggaran untuk fotokopi? Jangan sampai ini jadi alasan menutupi praktik pungli,” ujar seorang pemilik pangkalan.

Kepala Dinas Bungkam, Pemerintah Daerah Belum Bertindak

Sementara itu, upaya redaksi untuk mendapatkan tanggapan dari Kepala Dinas Disperindagkop Halsel, Ibu Ani Rajilun, belum membuahkan hasil. Dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.

Sikap diam dari pemerintah daerah juga menambah kekecewaan masyarakat. Sejumlah pihak menilai pembiaran ini sebagai bentuk kegagalan dalam mengawasi aparatur dan melindungi pelaku usaha kecil dari pungutan liar.

Inspektorat Daerah Didesak Turun Tangan

Menanggapi keluhan ini, berbagai pihak mendorong agar Inspektorat Daerah segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Ini bisa masuk kategori pungli dan penyalahgunaan wewenang. Inspektorat wajib menyelidiki. Kalau perlu, lanjutkan ke aparat penegak hukum,” tegas salah satu tokoh masyarakat.red

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)