REDMOL.ID Waringi, 20 Juni 2025 — Pemerintah Desa Waringi mengambil langkah tegas terhadap penyalahgunaan aset kantor desa lama oleh salah satu perangkat desa. Bangunan tersebut merupakan aset milik pemerintah desa yang telah dialihkan fungsinya menjadi kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pusat kegiatan Posyandu, sesuai keputusan resmi pemerintah desa.
Kepala Desa Waringi, Badri Somadayo, mengungkapkan bahwa ia telah menegur langsung oknum perangkat desa yang menggunakan kantor tersebut tanpa izin. Namun, sangat disayangkan bahwa peringatan tersebut diabaikan.
“Saya sudah menegur langsung Kaur Pemerintahan agar tidak menggunakan kantor desa lama, karena aset tersebut telah dialokasikan untuk kantor BPD dan Posyandu. Tapi peringatan itu diabaikan. Ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Badri Somadayo.
Ia menambahkan bahwa seluruh aset desa merupakan milik masyarakat dan tidak boleh digunakan secara sepihak untuk kepentingan pribadi. Semua perangkat desa wajib menjadi teladan dalam menjalankan aturan, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Badri Somadayo, kantor desa lama saat ini telah difungsikan untuk mendukung dua kegiatan penting di desa, yaitu sebagai kantor BPD dan sebagai pusat layanan Posyandu. Pemanfaatan ini diambil melalui pertimbangan kebutuhan pelayanan masyarakat dan efektivitas penggunaan aset desa.
“Bangunan itu lebih baik dimanfaatkan untuk lembaga yang melayani warga. BPD butuh ruang kerja tetap, dan Posyandu juga penting bagi pelayanan kesehatan ibu dan anak. Maka dua lembaga ini kami tempatkan di sana,” jelasnya.
Ketua BPD Desa Waringi menyampaikan apresiasi atas keputusan pemerintah desa. Ia menyatakan bahwa keberadaan kantor tetap sangat mendukung efektivitas kerja BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas kepala desa. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai upaya menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan aset desa.
“Kami mendukung langkah Pak Kades. Aset desa harus digunakan untuk masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Ini keputusan yang adil dan tepat,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Kepala Desa Badri Somadayo menegaskan komitmennya untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, tertib, dan bertanggung jawab. Ia tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan, termasuk perangkat desa sendiri.
“Kami akan terus mengedepankan aturan dan kepentingan masyarakat. Siapapun yang menyalahgunakan wewenang atau aset desa akan kami tindak sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemerintah Desa Waringi berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat kelembagaan desa, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan. Red wan