
Labuha, 30 Juni 2025 Masyarakat Susepe mengambil langkah hukum dengan menyerahkan pengaduan dugaan korupsi dana desa ke Kejaksaan Negeri Labuha. Pengaduan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap dugaan penyalahgunaan dana desa yang berpotensi merugikan masyarakat dan Negara.
Dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa di desa Susepe, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menjadi sorotan masyarakat karena diduga terjadi penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Susepe (Sudin Jumati).
Adapun terkait dugaan tersebut, Masyarakat Desa Susepe telah Mengadukan ke Inspektorat pada tanggal 02 Januari 2025, kemudian pihak Inspektorat dan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menanggapinya,. Olehnya itu, pada 30 April 2025 - 01 Mei 2025 Tim Auditor Inspektorat telah turun melakukan Investigasi Audit Khusus
terkait dugaan tersebut.
Hingga kini, masyarakat desa Susepe belum mengetahui pasti seberapa besar jumlah temuan Inspektorat tersebut, karena masyarakat desa Susepe tau persis pembangunan apa saja yg di bangun menggunakan anggaran dana desa yang begitu besar dan tidak nampak dalam pembangunan di desa. Masyarakat desa Susepe berharap agar temuan Auditor Inspektorat dapat dipublikasikan dan di tindak lanjuti oleh pihak berwenang, harapan masyarakat desa Susepe agar mulai sekarang dan kedepan nantinya ada perhatian khusus oleh pemerintah desa, khususnya dibidang pembangunan dan kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendasar di desa.
Dengan tidak adanya transparansi tersebut, Masyarakat desa Susepe membentuk tim untuk mengadukan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, guna mendapatkan kepastian hukum terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh Kepala Desa Susepe (Sudin Jumati), dalam proses penyerahan dokumen Aduan ke Kejari, di kawal langsung oleh Praktisi Hukum " La Ode Sudarmono Kaimudin SH. pada Senin, 30 Juni 2025.
"Saya akan kawal pengaduan ini, hingga ada kepastian hukum terkait adanya dugaan tindak Pidana Korupsi yang merugikan Negara dan Masyarakat desa Susepe, karena Dana Desa itu harus digunakan untuk kebutuhan masyarakat." ucap Praktisi hukum tersebut kepada media ini.
Kejaksaan Negeri Labuha akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pengaduan tersebut untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil.
Masyarakat Susepe berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelaku korupsi dapat diberikan sanksi yang setimpal.
Praktisi hukum, La Ode Sudarmono Kaimudin SH. mendampingi masyarakat Susepe saat menyerahkan berkas pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Selatan. Langkah hukum ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di Desa Susepe.
Reporter: abdul azis