Transparansi dana desa di pertanyakan,kades Geti Lama dalam sorotan .

Admin RedMOL
0
reportase. Akademisi Desak Pemkab Halsel Tindak Kades Geti Lama atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang terjadi di Desa Geti Lama, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai perhatian serius dari kalangan akademisi. Salah satu pakar akademisi sekaligus dosen STAIA Labuha, Muhammad Kasim Faisal, M.Pd., mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) agar bertindak cepat dan tegas terhadap Kepala Desa Geti Lama.

Menurut Kasim, persoalan ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang berpotensi merugikan keuangan negara dan hak-hak dasar masyarakat desa.

“Dalam perspektif ilmu pemerintahan, penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa adalah bentuk penyimpangan struktural yang merusak tata kelola pemerintahan desa. Pemkab Halsel, khususnya melalui DPMD dan Inspektorat, wajib bertindak sesuai regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kasim menilai, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin pelaksanaan prinsip Good Government dan Clean Government di tingkat desa, terutama dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari dana negara.

Kasim juga menyoroti pentingnya respons cepat dari Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba. Ia mengingatkan agar hasil kesepakatan antara warga Desa Geti Lama, Bupati, dan Kepala DPMD Muhammad Zaky yang digelar beberapa hari lalu di ruang rapat Kantor Bupati segera ditindaklanjuti, termasuk dengan pemberhentian sementara atau tetap terhadap Kepala Desa yang bersangkutan.

Selain mendesak DPMD, Kasim juga meminta Inspektorat Halsel segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2022 hingga 2024, serta tahap awal pencairan tahun 2025. Menurutnya, indikasi pelanggaran sangat jelas, terutama dalam hal tidak dibayarkannya honor BPD, kaur, tokoh agama, hingga kader posyandu.

“Jika dihitung dari dokumen APBDes dan RKPDes tiap tahun, potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah. Ini harus menjadi atensi serius,” ungkapnya.

Muhammad Kasim menegaskan bahwa hasil audit khusus tidak boleh berhenti di meja birokrasi. Ia mendorong agar Inspektorat segera melimpahkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri dan Polres Halmahera Selatan.

Di akhir pernyataannya, Kasim menantang Pemkab Halsel untuk membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Ini adalah ujian nyata bagi keberanian pemerintah daerah dalam menegakkan hukum. Jangan sampai prinsip Good and Clean Governance hanya menjadi jargon di atas kertas,” tutup Kasim.

Red: az

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)