Doko, Halmahera Selatan — Dugaan bobroknya tata kelola Pemerintahan Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, kian menguat. Tidak hanya Kepala Desa Musa Abubakar yang disorot karena jarang berkantor dan tidak menjalankan tugas, Bendahara Desa Doko, Hj. Abubakar Hamid, juga diduga ikut terlibat dalam praktik pengelolaan desa yang menyalahi aturan.
Meski sebelumnya menyampaikan pernyataan kepada wartawan bahwa kepala desa sudah “tidak layak lagi” dan menyerahkan pengelolaan desa secara lisan, keterangan bendahara justru memunculkan tanda tanya besar, karena yang bersangkutan tetap menjalankan roda pemerintahan dan keuangan desa tanpa dasar administrasi yang sah.
“Kepala desa bilang secara lisan, ‘ngana yang kelola’,” ungkap Hj. Abubakar Hamid.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan bahwa bendahara mengetahui, menerima, bahkan ikut menjalankan pengalihan kewenangan ilegal tersebut, alih-alih menolak atau melaporkannya sesuai mekanisme hukum.
Pengelolaan desa berdasarkan perintah lisan jelas melanggar prinsip pemerintahan, akuntabilitas keuangan negara, serta aturan pengelolaan Dana Desa. Dalam konteks ini, bendahara tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab, karena memiliki peran sentral dalam administrasi dan penggunaan anggaran.
Sejumlah pihak menilai, pernyataan bendahara terkesan bafoya, seolah membuka kebobrokan kepemimpinan kepala desa, namun pada saat yang sama menutup peran dirinya sendiri dalam praktik pengelolaan desa yang bermasalah.
Fakta bahwa pemerintahan desa tetap berjalan—meski kepala desa tidak berkantor—menunjukkan adanya kerja sama tidak sehat antara kepala desa dan bendahara, yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta kerugian negara.
Kondisi ini mencerminkan krisis tata kelola total di Desa Doko. Pemerintahan dijalankan tanpa kepemimpinan aktif, tanpa mekanisme hukum yang jelas, dan tanpa transparansi kepada masyarakat.
Masyarakat Desa Doko kini mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, DPMD, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak hanya memeriksa kepala desa, tetapi juga:
Memeriksa peran bendahara desa secara menyeluruh
Mengaudit seluruh pengelolaan keuangan dan Dana Desa
Menelusuri dugaan kerja sama dan pengalihan kewenangan ilegal
Menjatuhkan sanksi tegas kepada seluruh pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih
Kasus ini ditegaskan tidak boleh dijadikan drama saling lempar tanggung jawab. Desa bukan milik segelintir orang, dan jabatan bendahara maupun kepala desa sama-sama terikat oleh hukum. Siapa pun yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
