Gaji Guru PAUD Tertunggak 7 Bulan, Honor PolDes Mandek Lebih dari Setahun Pemdes Doko Diduga Abaikan Kewajiban, Dana Desa Dipertanyakan.

Admin RedMOL
0
Dokumentasi sekolah paud tanpa guru dan murid.


Doko,redmol.id Halmahera Selatan — Pemerintahan Desa Doko, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Hak-hak aparatur dan pelayan masyarakat diduga diabaikan secara sistematis. Gaji Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tercatat menunggak selama tujuh bulan, sementara honor Polisi Desa (PolDes) tidak dibayarkan lebih dari satu tahun.
Ironisnya, persoalan ini tidak hanya menimpa satu sektor. Kader Posyandu, Badan Syara, staf desa, hingga sejumlah perangkat desa lainnya juga dilaporkan belum menerima honor hingga saat ini. Kondisi tersebut mencerminkan lumpuhnya fungsi dasar pemerintahan desa akibat buruknya tata kelola keuangan.
Guru PAUD yang seharusnya mendapat perlindungan dan kepastian hak justru dipaksa mengabdi tanpa upah. Akibatnya, para guru PAUD memilih mogok mengajar hingga saat ini, sebagai bentuk protes atas penelantaran hak yang berlarut-larut. Sementara itu, Polisi Desa tetap menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan keamanan tanpa kejelasan honor.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana aliran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang setiap tahun dicairkan oleh pemerintah pusat dan daerah?
“Kami tetap bekerja dan menjalankan tanggung jawab, tapi hak kami diabaikan. Honor PolDes sudah lebih dari satu tahun tidak dibayarkan, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah desa,” ujar salah satu aparat desa yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan publik mengarah langsung kepada Kepala Desa Doko, Musa Abubakar, dan Hj. Abubakar Hamid selaku Bendahara Desa. Keduanya diduga lalai, bahkan disinyalir sengaja menahan pembayaran gaji dan honor aparatur desa, meskipun anggaran desa terus dicairkan setiap tahun.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kelalaian berat hingga potensi penyalahgunaan Dana Desa dan ADD. Jika anggaran tersedia namun tidak disalurkan sesuai peruntukannya, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara dan dapat berimplikasi hukum.
Masyarakat Desa Doko secara tegas mendesak Camat Kasiruta Barat, Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Doko, sekaligus memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Musa Abubakar dan Bendahara Desa Hj. Abubakar Hamid memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun telah berulang kali dimintai keterangan oleh awak media.
Kasus ini menjadi potret kegagalan Pemerintah Desa Doko dalam menjalankan amanat pelayanan publik. Penelantaran hak Guru PAUD, Polisi Desa, dan kader Posyandu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk ketidakadilan sosial yang berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, dan keamanan masyarakat desa.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)