Praktisi Hukum Malut, Safri Nyong Mendesak Penyidik Polres Hal-Sel Tetapkan Pasal Berat Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Ongky Nyong

Admin RedMOL
0

Hal-Sel, REDMOL.id - Praktisi hukum Maluku Utara, Safri Nyong, mendesak penyidik Polres Halmahera Selatan agar menerapkan pasal penganiayaan berat yang direncanakan dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap Ongky Nyong. Desakan itu disampaikan menyusul insiden kekerasan yang menimpa Ongky, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kepulauan Botang Lomang sekaligus Direktur LBH Justice Malut. Sabtu, 14/02/2026.


Safri Nyong yang juga merupakan keluarga korban menilai, peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026, di Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, tidak bisa dipandang sebagai penganiayaan biasa. Ia menegaskan, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur dugaan penganiayaan berat yang direncanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) jo Pasal 469 KUHPidana.

Dalam pernyataan resminya, Safri memaparkan sejumlah poin sikap tegas. Pertama, terkait dugaan adanya perencanaan sebelum aksi kekerasan dilakukan. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban didatangi para pelaku sekitar pukul 19.30 WIT di kediaman pribadinya. Para pelaku disebut secara spesifik mencari korban hingga ke dalam rumah.

“Kehadiran mereka di rumah korban, pada malam hari, dengan tujuan jelas untuk menemui dan kemudian melakukan kekerasan, patut diduga sebagai tindakan yang telah direncanakan sebelumnya. Ini bukan spontanitas,” tegas Safri.

Ia menjelaskan, unsur perencanaan dapat dilihat dari adanya waktu persiapan, pencarian lokasi, serta koordinasi antar pelaku sebelum melakukan pengeroyokan. Jika unsur tersebut terbukti, maka penyidik memiliki dasar kuat untuk menjerat para terduga dengan pasal yang ancaman hukumannya lebih berat.

Poin kedua yang disoroti adalah desakan penahanan segera terhadap para terduga pelaku. Safri menyebutkan bahwa alat bukti berupa hasil visum et repertum telah dikantongi penyidik. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada alasan untuk menunda proses penahanan.

“Kami mendesak agar para pelaku segera ditahan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti, intimidasi terhadap saksi, maupun kemungkinan meluasnya konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Safri juga mengecam keras tindakan brutal yang dilakukan oleh para pelaku, yang diduga berjumlah tiga orang pria dan disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ongky Nyong mengalami luka-luka serius hingga dilaporkan muntah darah dan harus mendapatkan perawatan medis intensif. Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di dalam kamar rumahnya sebelum dipanggil keluar dan langsung diserang secara bersama-sama.“Main hakim sendiri tidak pernah dibenarkan dalam sistem hukum kita. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan brutal seperti ini,” tambah Safri.

Kasus ini juga memantik solidaritas luas dari kalangan advokat di Halmahera Selatan. Sekitar 43 pengacara menyatakan sikap siap mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi korban yang juga merupakan rekan sejawat di dunia hukum.

Para advokat tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun. Mereka berharap penyidik mampu bekerja objektif serta menerapkan pasal yang sesuai dengan bobot perbuatan para pelaku.

Safri Nyong menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keluarga korban dan tim kuasa hukum akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Ia berharap penerapan pasal penganiayaan berat yang direncanakan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan tegas bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Redaksi: wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)