Rangkap Jabatan Ketua BPD Liboba Hijrah sebagai PPPK, Diimbau Evaluasi Aturan

Riswan Lesman
0
Hal-Sel, REDMOL.id – Rangkap jabatan yang dipegang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan masyarakat. A Rahman Muskin diketahui menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 222.

Kondisi tersebut terungkap pada Kamis (5/3/2026) dan langsung memunculkan pertanyaan publik terkait kesesuaian jabatan ganda tersebut dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta efektivitas pelaksanaan tugas dari kedua posisi yang diemban.

Sejumlah warga menilai persoalan ini perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat desa. Selain itu, transparansi dan kepastian hukum dianggap penting guna menjaga integritas lembaga desa maupun institusi pendidikan.

Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengaku telah mengetahui kondisi tersebut sejak awal tahun ini. Ia menjelaskan bahwa A Rahman Muskin diangkat sebagai Ketua BPD pada tahun 2023 melalui mekanisme musyawarah desa yang sah dan diikuti oleh unsur masyarakat serta pemerintah desa.

“Setahu kami beliau dipilih secara sah sebagai Ketua BPD melalui musyawarah desa. Namun setelah dinyatakan lulus PPPK pada akhir 2025 dan mulai bertugas di SDN 222, muncul pertanyaan di masyarakat apakah kedua jabatan tersebut bisa dijalankan bersamaan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat tidak mempersoalkan kapasitas pribadi yang bersangkutan, namun lebih pada kepastian aturan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di kemudian hari. Ia menilai perlu ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah mengenai status jabatan tersebut.

“Kami berharap ada penjelasan yang jelas dari instansi terkait, apakah hal ini diperbolehkan atau harus ada salah satu jabatan yang dilepas. Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” tambahnya.

Dalam regulasi yang berlaku, terdapat ketentuan yang mengatur mengenai potensi rangkap jabatan bagi pejabat desa maupun aparatur pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, independensi lembaga, serta memastikan setiap jabatan dapat dijalankan secara maksimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, disebutkan bahwa anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural maupun fungsional di lingkungan pemerintah daerah atau pemerintah pusat tanpa adanya izin tertulis dari pemerintah kabupaten atau kota.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditegaskan bahwa pegawai dengan status PPPK harus fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi di instansi tempat mereka ditempatkan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin profesionalitas kerja serta optimalisasi pelayanan publik.

Sejumlah warga pun berharap pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi pemerintahan desa dan kepegawaian, dapat melakukan evaluasi terhadap kondisi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir terhadap aturan yang ada.

Selain itu, evaluasi juga dianggap sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa maupun aparatur pemerintah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang diperbolehkan tentu harus ada dasar hukumnya yang jelas. Tetapi jika tidak sesuai aturan, maka perlu ada langkah tegas agar ke depan tidak menjadi contoh yang keliru bagi desa lain,” ujar seorang warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, A Rahman Muskin belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp juga belum membuahkan hasil karena nomor yang bersangkutan diketahui tidak aktif.

Redaksi: wan

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)