Viral di media sosial aksi seorang ayah dari pelaku asusila sesama jenis yang bersujud di tengah kerumunan pada 2 Juni 2026 lalu. Disaksikan oleh mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), pria tersebut bersujud demi meminta maaf kepada seluruh civitas akademika setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik (DetikNews, 3/6/2026)
Terlepas dari viralnya kasus tersebut, sikap yang ditunjukkan sang ayah mencerminkan betapa beratnya beban tugas seorang kepala keluarga. Tatanan keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman justru hancur akibat perilaku menyimpang sang anak yang terbentuk oleh pengaruh buruk lingkungan.
Tatanan keluarga merupakan salah satu struktur terkecil dalam masyarakat. Keharmonisan keluarga yang utuh merupakan gambaran sebuah masyarakat sekaligus wajah sebuah bangsa dan negara.
Indonesia memiliki nilai-nilai adat dan agama yang kuat sehingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma yang berlaku selama ini tidak memperoleh ruang yang luas untuk berkembang secara terbuka di tengah masyarakat.
Namun, kini kasus serupa kembali terjadi secara berulang di negeri ini. Realitas hari ini terasa miris ketika media sosial menggiring masyarakat untuk menganggap fenomena ini sekadar bahan lucu-lucuan. Akibatnya, sebagian masyarakat mulai menganggapnya sebagai hal yang wajar. Kondisi ini kian diperparah oleh para influencer, endorser, bahkan brand ambassador yang justru memberikan panggung dan peluang bagi gerakan tersebut untuk semakin berkembang dan membesar.
Belum lagi dengan adanya kampanye Pride Month (Bulan Kebanggaan) yang dirayakan oleh komunitas LGBTQ+ di seluruh dunia. Selama satu bulan penuh, momentum ini diisi secara masif dengan berbagai festival, parade, pertunjukan seni, hingga diskusi kebudayaan.
Fenomena ini mengindikasikan bahwa perilaku menyimpang mulai dialihkan menjadi ajang apresiasi demi memperluas komunitas dan mencari pengakuan di tengah masyarakat.
Sikap abai dari masyarakat dan negara terhadap rusaknya tatanan keluarga ini perlahan namun pasti akan menggerus keharmonisan serta keamanan keluarga, bahkan dapat mengancam ketahanan bangsa dan peradaban.
Persoalan ini tentu tidak cukup diselesaikan melalui peran keluarga semata. Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dan negara untuk menjaga tatanan moral serta melindungi institusi keluarga dari berbagai pengaruh yang dapat merusaknya.
Pada akhirnya, regulasi hukum yang tegas dan jelas sangat diperlukan untuk menindak berbagai perilaku yang merusak institusi keluarga. Sanksinya tidak boleh hanya berupa stigma sosial yang menjadi bahan gunjingan sesaat, melainkan hukum yang mampu memberikan efek pencegahan dan perlindungan bagi masyarakat.
Dalam pandangan Islam, keluarga bukan sekadar ikatan sosial atau biologis, melainkan sebuah institusi sakral yang bernilai ibadah (mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kuat). Islam memberikan panduan yang sangat komprehensif mengenai tatanan keluarga untuk menciptakan kondisi yang sakinah (ketenteraman), mawaddah (cinta yang suci), dan rahmah (kasih sayang yang tulus).
Peran seorang ayah sebagai qawwam adalah pemimpin, pelindung, dan penanggung jawab nafkah lahir maupun batin (QS An-Nisa: 34). Ayah juga bertanggung jawab menjaga moral dan membentengi keluarga dari api neraka (QS At-Tahrim: 6).
Dalam Islam, tatanan keluarga dirancang untuk melindungi setiap anggota keluarga dari berbagai perilaku yang menyimpang. Di rumah diajarkan batasan halal dan haram sesuai syariat. Selain itu, komunikasi yang intensif dan pendidikan agama secara rutin akan memupuk keimanan serta membentuk kepribadian yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
Di dalam masyarakat, Islam tidak memandang masyarakat sekadar kumpulan individu yang pasif, melainkan komunitas yang aktif menjalankan prinsip amar makruf nahi mungkar. Islam tidak mengenal konsep "urusan masing-masing" dalam persoalan moralitas publik. Masyarakat diwajibkan untuk saling peduli dan saling mengingatkan.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya (kekuasaannya); jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya; dan jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya." (HR Muslim).
Ketika ada indikasi penyimpangan yang dapat merusak tatanan keluarga di suatu lingkungan, masyarakat tidak boleh abai atau mendiamkannya. Sebab, pembiaran terhadap kemungkaran dapat mengundang dampak buruk, baik secara sosial maupun spiritual bagi seluruh warga di lingkungan tersebut.
Dalam kepemimpinan Islam, negara merupakan perisai yang menjaga masyarakat melalui penerapan hukum. Islam memandang bahwa nasihat agama dan kontrol sosial saja tidak cukup tanpa adanya kekuatan hukum yang memaksa dan mengikat.
Khalifah Utsman bin Affan RA pernah menyatakan sebuah kaidah yang masyhur:"Sesungguhnya Allah mencegah dengan kekuasaan apa yang tidak dapat dicegah hanya dengan Al-Qur'an."
Oleh karena itu, dalam Islam negara wajib membuat aturan hukum yang jelas untuk melarang berbagai bentuk penyimpangan moral yang dapat merusak institusi keluarga. Dalam Islam, penerapan hukum memiliki dua fungsi utama.
Pertama, zawajir (efek jera), yaitu mencegah pelaku mengulangi perbuatannya sekaligus mencegah orang lain melakukan hal yang sama.Kedua, jawabir (penebus dosa), yaitu hukuman yang dijalani di dunia dapat menjadi penghapus dosa pelaku di akhirat kelak sesuai ketentuan syariat.
Adapun terhadap berbagai upaya yang menormalisasi perilaku menyimpang, negara memiliki otoritas untuk menyaring, membatasi, dan melarang berbagai konten, tayangan, maupun gerakan yang berusaha mengampanyekan perilaku tersebut di tengah masyarakat.
Akhirnya, ketika keluarga menjalankan fungsi pendidikannya, masyarakat menjalankan peran kontrol sosialnya, dan negara menjalankan tugasnya sebagai pelindung serta penanggung jawab urusan rakyat, maka berbagai bentuk penyimpangan moral yang mengancam institusi keluarga dapat diminimalkan.Rasulullah SAW bersabda: "Seorang pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyatnya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR Bukhari).
Wallahu a'lam bish-shawab.
