DPC GMNI Halsel Ancam Turun Jalan,Kawal Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Kafe Bunga Low 2.

Admin RedMOL
0
Dok /ketua DPC GMNI Halsel 



LABUHA, HALMAHERA SELATAN – Dugaan tindak pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bunga Low 2, Kabupaten Halmahera Selatan, terus menjadi perhatian publik. Kasus yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian tersebut dinilai tidak hanya menyangkut dugaan tindakan seorang individu, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan perempuan, keselamatan pekerja, serta tanggung jawab pengelola usaha dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Menyikapi kasus tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan menyatakan sikap tegas untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi mahasiswa tersebut menilai bahwa setiap bentuk kekerasan dan pelecehan seksual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan tindakan yang telah menimbulkan trauma dan penderitaan bagi korban.

"Kami memandang kasus ini sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan. Ketika seorang perempuan diduga menjadi korban pelecehan seksual, negara wajib hadir memberikan perlindungan, sementara aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh proses berjalan secara adil dan tidak diskriminatif," tegas Yusri.

Menurut Yusri, laporan yang telah disampaikan korban harus menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada upaya pembiaran maupun perlindungan terhadap pihak mana pun apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam peristiwa tersebut.

Secara hukum, dugaan perbuatan pelecehan seksual fisik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsur pidananya terbukti melalui proses peradilan. Regulasi tersebut lahir untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada korban serta memastikan adanya pemulihan dan akses keadilan yang layak.

Selain itu, GMNI Halmahera Selatan juga meminta aparat untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya kelalaian pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian apabila ditemukan fakta bahwa korban tidak memperoleh pertolongan atau perlindungan yang semestinya.

"Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada permukaan. Semua fakta harus dibuka secara terang. Siapa pun yang terbukti memiliki keterkaitan dengan peristiwa ini harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yusri.

DPC GMNI Halmahera Selatan juga mendesak Pemerintah Daerah Halmahera Selatan melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan standar keamanan tempat-tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurut GMNI, keamanan pekerja dan pengunjung merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan oleh setiap pelaku usaha.

Yusri menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh tempat usaha yang berpotensi menimbulkan kerawanan sosial maupun tindak kekerasan terhadap perempuan.

Lebih lanjut, GMNI meminta agar korban mendapatkan perlindungan maksimal sebagaimana dijamin dalam UU TPKS, termasuk hak atas pendampingan hukum, perlindungan dari intimidasi, layanan psikologis, serta hak untuk memperoleh pemulihan akibat trauma yang dialami.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus tersebut, DPC GMNI Halmahera Selatan menyatakan siap mengonsolidasikan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk melakukan aksi demonstrasi apabila proses hukum berjalan lambat atau tidak transparan.

"Kami tegaskan bahwa GMNI Halmahera Selatan akan berdiri bersama korban dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika ditemukan adanya ketidakseriusan dalam penanganan perkara, kami siap turun ke jalan bersama mahasiswa dan masyarakat untuk menuntut keadilan. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Halmahera Selatan," tegas Yusri.

DPC GMNI Halmahera Selatan menilai bahwa keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan serta menegakkan supremasi hukum secara adil dan bermartabat.

Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, memastikan hak-hak korban terlindungi, serta memberikan kepastian hukum melalui proses yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)