HALMAHERA SELATAN – Dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut berdampak pada lingkungan dan sumber air masyarakat di Desa Keputusan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan serius dari Ketua DPP GMNI Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sumitro Komdan, S.H. Ia mendesak Kepolisian Daerah Maluku Utara segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.
Desakan itu muncul setelah sejumlah warga mengeluhkan kondisi sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat mengalami perubahan dan terlihat keruh. Keluhan tersebut memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan maupun kesehatan yang dapat ditimbulkan.
“Persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Karena itu negara tidak boleh membiarkan setiap dugaan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan tanpa pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Sumitro.
Menurutnya, apabila dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin benar terjadi, maka hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Jika terbukti menimbulkan pencemaran, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Dalam upaya memperoleh penjelasan, Sumitro mengaku telah mendatangi langsung kediaman Kepala Desa Keputusan, Milka Dadana, guna meminta klarifikasi terkait berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapatkan respons dari yang bersangkutan.
“Kami datang untuk meminta penjelasan secara langsung. Masyarakat membutuhkan keterbukaan karena yang dipersoalkan adalah lingkungan hidup dan sumber air yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Ketika muncul keresahan warga, pemerintah desa seharusnya hadir memberikan penjelasan kepada publik,” ujarnya.
GMNI menilai aparat penegak hukum perlu segera turun ke lapangan guna memastikan ada atau tidaknya aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Organisasi tersebut juga mendesak instansi lingkungan hidup melakukan investigasi dan pengujian laboratorium terhadap kualitas air yang dikeluhkan masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegas Sumitro.
Ia menambahkan, Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Karena itu, GMNI mendesak Polda Maluku Utara, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya segera melakukan langkah konkret guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, investigasi yang cepat dan transparan sangat penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum di Desa Keputusan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Keputusan, Milka Dadana, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal maupun keluhan masyarakat mengenai kondisi sumber air di desa tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
