Labuha, RedMOL.ID - Komitmen pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dalam mengawasi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia kembali mendapat sorotan. Di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, muncul dugaan praktik penyimpangan distribusi minyak tanah bersubsidi yang justru diduga melibatkan oknum di lingkungan pemerintah daerah.
Anggota Komite BPH Migas, Eman Salman Arief, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPH Migas, melainkan memerlukan sinergi dengan badan usaha, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Namun, fakta lapangan yang ditemukan melalui penelusuran investigatif menunjukkan adanya dugaan praktik distribusi yang menyimpang dari tujuan subsidi pemerintah.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan sejumlah sumber, dugaan penyimpangan tersebut mengarah pada sejumlah oknum pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindakop) Kabupaten Halmahera Selatan. Bahkan, ditemukan indikasi adanya kepemilikan pangkalan minyak tanah bersubsidi oleh oknum tertentu dengan alokasi kuota yang dinilai sangat besar, mencapai sekitar lima ton.
Dugaan tersebut turut menyeret nama Kepala Dinas Perindakop Halmahera Selatan, Ani Rajilun. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi maupun putusan hukum yang menyatakan adanya keterlibatan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.
Temuan investigasi juga mengungkap dugaan bahwa minyak tanah bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat, justru didistribusikan kepada kapal-kapal kecil. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyimpang dari tujuan utama program subsidi pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah seorang pemilik kapal kecil yang berhasil diwawancarai mengaku memperoleh pasokan minyak tanah bersubsidi melalui jaringan distribusi yang disebut berasal dari agen penyalur resmi PT Sinergi Dharma Energi. Menurut pengakuannya, distribusi semacam itu telah berlangsung dan berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama subsidi negara.
"Kalau minyak tanah subsidi dialihkan ke sektor yang bukan peruntukannya, maka masyarakat kecil yang paling dirugikan," ungkap sumber tersebut.
Munculnya dugaan keterlibatan aparatur pemerintah dalam rantai distribusi minyak tanah bersubsidi ini memicu desakan agar aparat penegak hukum, lembaga pengawas, serta instansi terkait segera melakukan audit menyeluruh terhadap Dinas Perindakop Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya terhadap mekanisme penetapan kuota, kepemilikan pangkalan, hingga pola distribusi minyak tanah bersubsidi.
Publik menilai transparansi dan akuntabilitas penyaluran BBM bersubsidi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum dan audit yang independen, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Redaksi"
