DPRD Halsel Desak PT GTS Buka-Bukaan Soal Lahan Gambaru: 700 Hektare Dipertanyakan, Hak Warga Jangan Diabaikan.

Admin RedMOL
0

HALMAHERA SELATAN, redmol.id – Polemik lahan masyarakat Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, dengan PT Gane Tambang Sentosa (PT GTS) kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

DPRD meminta PT GTS tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa. Status lahan, batas wilayah, hingga proses pembebasan harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan dan memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Halsel dari Dapil Obi, M. Saleh Nijar, secara tegas meminta perusahaan turun langsung ke lapangan bersama masyarakat dan pihak terkait.
Ia menilai persoalan lahan tidak bisa diselesaikan hanya melalui klaim atau keterangan sepihak tanpa menunjukkan dokumen dan fakta di lapangan.
“Saya warning PT GTS, jangan main-main dengan soal tanah atau lahan masyarakat. Ini persoalan serius dan jangan sampai terjadi pertumpahan darah,” tegas Saleh.

Saleh menyoroti informasi mengenai lahan sekitar 700 hektare yang disebut berkaitan dengan kurang lebih 60 pemilik lahan.
Menurutnya, jika perusahaan menyatakan lahan tersebut telah diselesaikan atau dibebaskan, maka harus ada kejelasan mengenai siapa pemilik yang telah menerima pembayaran, kapan pembayaran dilakukan, serta dokumen apa yang menjadi dasar pembebasan.

Sebaliknya, apabila lahan tersebut belum masuk dalam wilayah IUP, DPRD meminta perusahaan menjelaskan dasar aktivitas di atas lahan tersebut secara terbuka.
“Kalau memang sudah selesai dan sudah dibebaskan, pembayaran kepada pemilik-pemilik lahan itu kapan dan diselesaikan dengan siapa? Jangan sampai masyarakat yang punya hak justru tidak mendapatkan apa-
apa,” ujarnya.

Saleh menilai munculnya keterangan berbeda mengenai status lahan justru memperbesar pertanyaan publik.
Di satu sisi disebut persoalan pembebasan telah selesai. Namun di sisi lain, muncul informasi bahwa lahan sekitar 700 hektare tersebut belum masuk dalam IUP.
“Kalau dikatakan belum masuk IUP, lalu bagaimana bisa dikatakan sudah diselesaikan? Diselesaikan di mana dan dengan siapa? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Saleh mengingatkan seluruh pihak agar tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
Menurutnya, pemerintah daerah, perusahaan, masyarakat, dan instansi terkait harus duduk bersama untuk memeriksa dokumen sekaligus mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

“Warga hanya meminta perusahaan datang ke lokasi. Periksa batasnya, lihat lahannya, cek dokumennya. Jangan sampai masyarakat terus bertanya karena tidak mendapatkan kepastian,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Halsel, Yusup Nijar, menyatakan DPRD akan segera turun ke Desa Gambaru untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat.
DPRD juga akan meminta penjelasan dari PT GTS sehingga persoalan dapat dilihat secara berimbang.

“Secepatnya kami akan ke Desa Gambaru dan menemui PT GTS. Kami ingin melihat langsung persoalan yang terjadi dan mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak,” ujar Yusup.
Ia menegaskan DPRD perlu memperoleh kepastian mengenai status lahan, batas wilayah, dokumen penguasaan, serta proses pembebasan yang diklaim telah dilakukan.

Jika memang telah dilakukan pembebasan, perusahaan diminta menunjukkan dokumen dan bukti penyelesaian kepada pihak-pihak terkait. Jika masih ada hak masyarakat yang belum diselesaikan, DPRD mendorong perusahaan segera membuka ruang dialog.

“Jangan tunggu masalah ini membesar. Buka dokumen, periksa batas dan status lahannya, kemudian duduk bersama masyarakat. Kalau memang sudah diselesaikan, tunjukkan buktinya. Kalau belum, mari diselesaikan secara baik,” pungkas Saleh.

DPRD menilai transparansi menjadi kunci penyelesaian konflik lahan Gambaru. Seluruh pihak diharapkan mengedepankan bukti, dokumen, dan fakta lapangan agar persoalan tidak terus berlarut dan berujung pada konflik yang lebih luas.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)