13 Warga Gambaru Dilaporkan PT GTS, Praktisi Hukum: Jangan Hanya Lihat Pemalangan, Periksa Akar Konflik Agraria.

Admin RedMOL
0
HALMAHERA SELATAN, redmol.id — Praktisi hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H. meminta penyidik Polres Halmahera Selatan berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan warga Desa Gambaru, Kecamatan Obi Selatan, terkait pemalangan aktivitas PT Gane Tambang Sentosa (GTS), perusahaan yang disebut berada di bawah Harita Group.
Sebanyak 13 warga dilaporkan dalam perkara tersebut. Salah satu warga, Jufri Haringan, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B/2975/IX/RES.1.24/2026/Satreskrim.
Sarwin mengatakan, laporan dari perusahaan tetap merupakan laporan yang harus diterima dan diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, karena perkara tersebut beririsan dengan persoalan agraria, penyidik dinilai perlu memeriksa secara utuh latar belakang peristiwa sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Penyidik harus hati-hati. Walaupun yang melapor adalah korporasi, bukan berarti seluruh dalil pelapor otomatis menjadi fakta hukum. Setiap keterangan dan dokumen tetap harus diverifikasi,” kata Sarwin.

Menurut Sarwin, persoalan di Gambaru tidak dapat dilepaskan dari permintaan warga agar pihak PT GTS bersama-sama turun ke lokasi untuk memastikan status lahan yang selama ini dipersoalkan.
Ia menyebut warga telah berulang kali meminta perusahaan melakukan pengecekan bersama ke lokasi selama kurang lebih satu tahun.

“Warga datang bukan semata-mata untuk mengganggu aktivitas perusahaan. Menurut informasi yang kami terima, mereka justru meminta pihak perusahaan turun bersama ke lokasi untuk memastikan batas dan status lahan yang dipersoalkan,” jelasnya.

Sarwin menjelaskan, di lokasi disebut telah terdapat patok atau titik koordinat yang dikaitkan dengan batas wilayah IUP. Namun, pada saat yang sama, warga masih melakukan aktivitas di lahan tersebut karena menganggap lokasi itu merupakan bagian dari tanah yang mereka kuasai.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu diperiksa secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
“Kalau memang sudah ada patok atau titik koordinat IUP, maka mari sama-sama buka petanya. Cocokkan koordinatnya dengan lokasi yang dikuasai warga. Jangan hanya mengatakan masuk atau tidak masuk IUP tanpa menunjukkan data yang bisa diverifikasi,” ujarnya.

Sarwin juga menyoroti keberadaan lebih dari 60 warga Gambaru yang disebut masih memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim sebagai sumber kehidupan.
Menurutnya, tuntutan warga perlu dilihat secara proporsional. Jika perusahaan menyatakan lahan tersebut telah dibayarkan kepada pihak lain, maka dasar pembayaran tersebut perlu dibuka dan diverifikasi.
“Kalau dikatakan sudah dibayarkan kepada pihak lain, harus jelas siapa yang menerima, kapan dibayarkan, atas lahan yang mana, berapa luasnya, dan apa dokumennya,” katanya.
Sebaliknya, apabila terdapat keterangan bahwa lahan tersebut belum masuk dalam IUP, Sarwin mengatakan dasar pernyataan tersebut juga harus dibuktikan melalui peta, koordinat, serta dokumen yang relevan.
“Kalau ada dua penjelasan berbeda, satu mengatakan sudah dibayarkan kepada pihak lain, sementara yang lain menyatakan lahan belum masuk IUP, maka perbedaan itu harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang akhirnya menanggung akibat dari ketidakjelasan tersebut,” tegasnya.

Sarwin menegaskan, kepolisian tetap memiliki kewenangan untuk memproses laporan terkait pemalangan. Namun, menurutnya, proses pidana tidak seharusnya menghilangkan pemeriksaan terhadap akar persoalan agraria.
“Kalau ada laporan pidana, silakan diproses. Tetapi mengapa pemalangan itu terjadi juga harus diperiksa. Jangan hanya melihat akibatnya, sementara akar persoalannya tidak pernah diverifikasi,” ujarnya.

Ia meminta penyidik memastikan sejumlah hal, mulai dari letak dan koordinat lahan, batas tanah, dasar penguasaan warga, status hak atas tanah, status kawasan, hingga keterkaitan objek dengan IUP PT GTS.
Jika terdapat klaim bahwa lahan telah dijual atau dibayarkan kepada pihak lain, penyidik juga dinilai perlu memeriksa pihak yang disebut dalam transaksi serta dokumen yang menjadi dasar pembayaran tersebut.

Terkait kemungkinan penerapan Pasal 162 Undang-Undang Minerba, Sarwin mengingatkan bahwa penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada unsur hukum dan fakta yang dapat dibuktikan.
“Jangan karena yang melapor perusahaan kemudian penyidik hanya melihat perkara dari perspektif perusahaan. Begitu juga warga tidak otomatis benar hanya karena mengklaim memiliki tanah. Penyidik harus berdiri pada fakta dan alat bukti,” katanya.
Menurut Sarwin, apabila diperlukan, kepolisian dapat berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status pertanahan, status kawasan, serta posisi koordinat objek terhadap wilayah IUP.

Ia menilai langkah tersebut penting agar perkara tidak hanya berhenti pada proses pidana terhadap warga, sementara konflik agraria yang menjadi latar belakangnya belum mendapatkan kejelasan.
“Perusahaan menunjukkan dokumennya, masyarakat menunjukkan alas haknya, instansi yang berwenang melakukan verifikasi, dan penyidik bekerja berdasarkan fakta serta ketentuan hukum. Itu yang harus dilakukan,” pungkas Sarwin.

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)