Tambang Ilegal Kusubibi Kembali Memakan Korban, Warga Desa Kokotu Meninggal di Lokasi Pertambangan.

Admin RedMOL
0
‎
HALMAHERA SELATAN redmol.id — 23 SEPTEMBER 2026.
‎Darah kembali menetes di tanah Desa Kusubibi. Kilau emas yang didambakan justru membawa duka mendalam. Seorang warga lanjut usia (lansia) dikabarkan meninggal dunia setelah bekerja dan beristirahat di lokasi tambang emas ilegal yang selama bertahun-tahun beroperasi tanpa izin sama sekali di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
‎
‎Kronologi Kelam
‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berusia lanjut terlibat dalam aktivitas pengolahan material tambang di lokasi yang sejak awal diketahui tidak memiliki dasar hukum apapun. Setelah bekerja, korban sempat beristirahat di area tambang, namun tak pernah bangkit kembali. Kejadian ini menambah daftar panjang nyawa yang melayang akibat keganasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di desa tersebut.
‎
‎Ini bukanlah korban pertama. Sejak 2023, sedikitnya belasan warga telah tewas tertimbun longsor, tenggelam, maupun terjebak di lubang sedalam puluhan meter. Puluhan lainnya menderita gangguan kesehatan permanen akibat paparan merkuri dan sianida yang dikobarkan di sana.
‎
‎Hukum Tak Berkutik?
‎Yang paling menyakitkan hati: lokasi ini sudah berkali-kali dinyatakan tertutup, dipasangi garis polisi, dan dilarang beroperasi — namun faktanya tetap berjalan terang-benderang seolah dikekalkan oleh kekuatan tak kasat mata.
‎
‎- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba): Pasal 158 menegaskan, penambangan tanpa izin = pidana penjara hingga 15 tahun + denda Rp100 Miliar 
‎
‎- Pasal 161 UU yang sama: Menampung, mengolah, hingga menjual hasil tambang ilegal = penjara hingga 10 tahun + denda Rp10 Miliar 
‎
‎
‎Namun di Kusubibi, undang-undang seolah hanya tertulis di atas kertas. Kepala Desa Kusubibi dan sekretaris Desa yang seharusnya menjaga wilayah justru dituding melindungi praktik ilegal ini. Para pengusaha diduga mengeruk keuntungan ratusan miliar rupiah, sementara rakyat kecil — termasuk lansia — dikorbankan tenaga, keringat, bahkan nyawanya.
‎
‎Desakan Tegas: Semua Pihak Bertanggung Jawab!
‎Masyarakat menuntut:
‎
‎1. Polda Maluku Utara segera turun tangan langsung, jangan lagi hanya "mengawasi dari jauh"
‎
‎2. Kapolres Halsel dievaluasi jika terbukti membiarkan pelanggaran terus terjadi
‎
‎3. Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kusubibi dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti melindungi tambang ilegal
‎
‎4. Para pengusaha yang mengeruk keuntungan ditangkap, diadili, dan hartanya disita
‎
‎5. Tim penyelidikan khusus dibentuk untuk menelusuri dugaan jaringan "bekingan" yang melindungi tambang ini
‎
‎"Cukup! Jangan biarkan emas Kusubibi basah oleh air mata lagi."
‎
‎Nyawa seorang lansia bukan harga murah untuk sekadar kilau logam. Jika aparat tetap diam, jika pejabat tetap menutup mata, maka Kusubibi akan terus menjadi kuburan terbuka bagi warganya sendiri. Siapa yang selanjutnya? Apakah harus seluruh desa tewas baru hukum benar-benar turun tangan?
‎  
‎Berita ini dikutip dan disusun berdasarkan fakta lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan mendapatkan perlindungan negara
‎
‎saat di konfirmasi ke kepala desa kusubibi.
‎kepala desa mengakui bahwa korban meninggal di lokasi pertambangan tersebut. 
‎

Post a Comment

0Comments

Post a Comment (0)